SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang telah mengumumkan kelulusan untuk seluruh formasi pada Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama.
Diketahui, pada seleksi PPPK tahun ini, BKPSDM membuka sebanyak 453 formasi yang terdiri dari 204 tenaga guru, 111 tenaga kesehatan dan 138 tenaga teknis. Pada gelombang pertama, ada 4.904 honorer yang mendaftar. Dari jumlah tersebut ada 53 formasi yang belum terisi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 396 honorer dinyatakan lulus sementara sisanya sebanyak 4.508 tidak lulus dan direncanakan akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Berdasarkan data dari BKPSDM Kabupaten Serang, formasi pertama yang diumumkan ialah formasi tenaga kesehatan. Pada formasi tersebut, ada sebanyak 182 pelamar dari 111 formasi yang dibuka. Namun hanya 70 orang yang dinyatakan lulus sementara 112 lainnya tidak lulus dengan jumlah formasi yang belum terisi sebanyak 41.
Lalu, untuk formasi kedua yang diumumkan ialah guru. Dari 204 formasi yang dibuka, ada sebanyak 1.953 honorer yang melamar. Setelah diumumkan ada sebanyak 191 tenaga honorer yang dinyatakan lulus. Artinya masih ada 13 formasi yang belum terisi.
Formasi yang paling terakhir diumumkan oleh BKPSDM ialah formasi tenaga teknis. Formasi ini memiliki jumlah pelamar paling banyak yakni mencapai 2.769 pelamar dari 138 formasi yang dibuka. Dari hasil seleksi yang telah diumumkan, sebanyak 135 honorer yang dinyatakan lulus, sementara sisanya tidak lulus.
Dari jumlah tersebut, ada 53 formasi yang belum terisi yang rencananya akan dilakukan pengisian pada seleksi PPPK pada gelombang kedua.
Kabid Pengadaan Data Informasi dan Pemberhentian pada BKPSDM Kabupaten Serang, Fahirohim mengatakan, untuk honorer yang tidak lulus dalam seleksi PPPK rencananya akan dijadikan PPPK paruh waktu.
“Nah menurut surat keputusan MenPAN RB, itu yang tidak lolos seleksi PPPK, mereka dapat dipertimbangkan masuk ke PPPK paruh waktu,” katanya, Minggu 12 Januari 2024.
Namun demikian, pihaknya masih belum mendapatkan regulasi teknis dari pemerintah pusat terkait mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Untuk itu, pihaknya masih menunggu Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) untuk pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
“Nanti setelah seleksi tahap II selesai, akan dirumuskan kembali mekanismenya untuk PPPK paruh waktu. Minimal mereka sudah ikut tes,” tegasnya.
Rohim mengatakan, untuk pelaksanaan pendaftaran PPPK tahap ke dua saat ini masih dibuka. Bahkan pendaftaran dibuka hingga tanggal 15 Januari 2025. Nantinya, untuk formasi yang masih kosong, kemungkinan akan terisi pada seleksi PPPK tahap dua.
“Ada perpanjangan. Karena Mendagri melakukan evaluasi, hasilnya ada selisih yang belum terakomodir. Diharapkan yang belum submit dan daftar bisa terserap semua. Setidaknya mereka ikut tes saja,” ujarnya.
Ia mengatakan, apabila ada honorer yang tidak mengikuti tes, maka persyaratan mereka untuk menjadi PPPK paruh waktu tidak terpenuhi. “Kalau mereka ikut tes maka syaratnya terpenuhi, kalau tidak ikut tes mereka tidak dipertimbangkan. Dicoret langsung,” pungkasnya. Editor: Mastur Huda