SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang remaja warga Desa Pamong, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang berinisial MS (19) disergap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Serang. Ia disergap usai dilaporkan menjadi pengedar narkoba.
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan, tersangka MS ditangkap pada Rabu 9 Januari 2025. Sebelum penangkapan, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani memperoleh informasi dari masyarakat bahwa MS diduga mengedarkan narkoba.
“Awalnya ada informasi dari masyarakat yang mencurigai tersangka MS merupakan pengedar narkoba,” katanya, Senin 13 Desember 2025.
Setelah mendapatkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan. Sekitar pukul 16.30 WIB, tersangka yang dicurigai sebagai pengedar narkoba berhasil diamankan di halaman rumah kosong usai mengonsumsi narkoba.
“Dalam penggeledahan, dari saku celana depan ditemukan satu paket sabu. Petugas juga mengamankan handphone karena diduga dijadikan alat transaksi,” kata Bondan.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Bondan, tersangka MS mengaku sekitar 2 menjadi pengedar narkoba demi mendapatkan upah. Selain mengedarkan, tersangka juga bisa mengkonsumsi sabu secara gratis.
“Motifnya karena ekonomi, tersangka yang bekerja serabutan ini mengaku terpaksa menjadi kurir sabu karena mendapat upah yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.
Bondan mengatakan tersangka mendapat pasokan sabu dari pengedar berinisial TY (DPO) yang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh Tim Satresnarkoba.
“Kasus peredaran narkoba ini masih dikembangkan dan berharap pemasoknya bisa ditangkap secepatnya,” ujarnya.
Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal 6 tahun penjara. “Ancaman pidana di atas lima tahun,” tutur pria asal Pati, Jawa Tengah ini.
Editor: Mastur Huda