TANGERANG SELATAN, RADARBANTEN.CO.ID – Kementerian Lingkungan Hidup dam Kehutanan (KLHK) memberikan sanksi sanksi administratif kepada delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten yang lalai dalam pengelolaan sampah. Delapan Pemerintah Daerah (Pemda) itu disanksi karena tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Yang mana, mereka masih mengelola sampah dengan cara open dumping. Open dumping sendiri ialah sistem pengelolaan di TPA dengan cara membuang sampah di atas lahan tanpa ada perlakuan apa pun. Open dumping dilarang karena akan menimbulkan berbagai dampak baik pada lingkungan, kesehatan, maupun sosial dan ekonomi masyarakat. Sebab, limbah yang dibuang secara terbuka dapat mencemari tanah dan air tanah, sehingga berdampak pada kesehatan manusia dan ekosistem.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Hanif Faisol Nurofiq usai melantik 43 pejabat tinggi di Puspiptek Serpong. Selain itu, pihaknya juga menerbitkan paksaan pemberhentian operasional 306 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) berjenis open dumping di berbagai wilayah Indonesia.
“Ya, delapan kabupaten dan kota di Banten akan kami terbitkan paksaan pemerintahnya di bulan Februari. Dan saat ini sedang jalan tahapan-tahapannya. Tetapi tidak hanya itu, ada 306 dari tempat pengonsampah di seluruh Indonesia harus kita hentikan,” ungkap Hanif, Senin 13 Januari 2025.
Paksaan penutupan TPA open dumping ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Ia menyebut, selama belasan tahun ini, aturan ini telah diabaikan baik oleh swasta maupun pemerintahan itu sendiri. “Hari ini kita tengahin, jadi kita stop semua hentikan, kita akan berikan paksaan pemerintah,” tegasnya.
Ia pun menegaskan akan menegakan kembali aturan perundang-undangan ini. Bahkan, pihaknya tidak akan sengan untuk memberikan sanksi tegas kepada pihak yang tidak mengindahkannya. Bahkan, pihaknya sydah meningkatkan status salah satu pemda di Banten daerah dari paksaan pemerintah ke penyidikan.
“Jadi sudah ada tersangka untuk di salah satu kabupaten/kota yang telah kami tetapkan dan saat ini akan ngalir terus sampai ke puncak pimpinannya terkait dengan bagaimana kinerja pengelolaan sampah ini harus kita lakukan. Jadi ini mungkin menjadi penting untuk kita perhatikan semua,” ungkapnya.
Lebih jauhnya, Hanif berharap jika dengan adanya ketegasan ini maka dapat mendorong pemda untuk segera menutup TPA open dumping. Dan lebih memerhatikan pengelolaan sampah di daerah khususnya di daerah hulu. “Pengelolaan sampah di hulu harus diperkuat untuk mengurangi tekanan pada tempat pembuangan akhir. Teknologi terbaik saat ini adalah pilah sampah yang harus diterapkan di semua wilayah,” pungkasnya.
Editor: Bayu Mulyana











