SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sejak Al Muktabar dilantik sebagai Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintah dan Pemerataan Pembangunan di Sekretariat Wakil Presiden, jabatan Sekda Banten pun kosong. Sejumlah nama pejabat eselon II digadang-gadang bakal menjadi panglima ASN. Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pedoman Penilaian Calon Sekda Provinsi serta Pejabat Struktural Eselon II di Lingkungan Kabupaten/Kota, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon Sekda Provinsi Banten. Salah satu syarat yang paling pertama yakni calon Sekda itu sekurang-kurangnya pernah menduduki dua jabatan struktural eselon II yang berbeda.
Kemudian, sekurang-kurangnya memiliki ijazah Sarjana Strata 1 (S1) atau yang sederajat; berusia setinggi-tingginya satu tahun sebelum mencapai batas usia pensiun sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah setempat; apabila Gubernur menetapkan kebijakan batas usia pensiun PNS yang menjabat sebagai pejabat struktural eselon I dan II hanya sampai 56 tahun dan tidak dapat diperpanjang lagi, maka persyaratan usia Calon Sekda Provinsi disesuaikan setinggi-tingginya satu tahun sebelum mencapai usia pensiun 56 tahun.
Apabila Gubernur mengambil kebijakan batas usia pensiun PNS yang menjabat sebagai pejabat struktural eselon I dan II dapat diperpanjang sampai dengan usia pensiun 60 tahun, maka persyaratan usia Calon Sekda Provinsi, disesuaikan setinggi-tingginya satu tahun sebelum mencapai usia pensiun 60 tahun. Semua unsur penilaian prestasi kerja (DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja, dan Disiplin pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Aan Fauzan Rahman mengatakan, apabila melihat ketentuan, lebih dari sepuluh pejabat eselon II di Pemprov Banten yang berpeluang menjadi Sekda Banten. “Lebih dari sepuluh orang yang memenuhi syarat,” ujar Aan, Senin, 13 Januari 2025.
Editor: Bayu Mulyana