SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang bakal mengupayakan pengangkatan 1.000 honorer per tahunnya menjadi Pegawai Pemerintah dangan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.
Hal tersebut dilakukan guna menjawab aspirasi yang disampaikan oleh honorer Kabupaten Serang yang melakukan aksi di halaman Pendopo Bupati Serang, Rabu, 15 Januari 2025
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman mengatakan, berdasarkan hasil kesepakatan dalam audiensi yang dilakukan antara Pemkab Serang dan DPRD Kabupaten Serang, dengan Forum Pejuang Honorer (FPH) Kabupaten Serang, akan mengangkat sebanyak 1.000 honorer per tahunnya.
“Tuntutan mereka diakomodir, disesuaikan dengan kebutuhan kemampuan anggaran. Alhamdulillah rencana pengangkatan honorer satu tahun minimal 1.000 itu luar biasa. Artinya dalam empat tahun ini selesai semua diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” katanya saat ditemui usai melakukan audiensi dengan honorer.
Ia mengatakan, ada sebanyak 6.305 honorer lagi di Kabupaten Serang yang belum lolos dalam seleksi PPPK penuh waktu.
“Tahap pertama ada 4.505 orang di gelombang satu belum dapat formasi, lalu di gelombang dua ada yang sudah daftar sebanyak 1.800-an, total 6.305 orang,” ujarnya.
Surtaman mengatakan, pada tahun ini membuka formasi PPPK sebanyak 435 formasi.
Ia mengatakan, target pengangkatan PPPK minimal 1.000 merupakan hal yang sangat luar biasa.
“Jadi satu tahun itu minimal 1.000, bisa 1.300, 1.500 tergantung kekuatan anggaran. Targetnya empat atau lima tahun sudah selesai,” ujarnya.
Surtaman mengatakan, berdasarkan Keputusan Menteripan RB RI Nomor 16 Tahun 2025 yang baru keluar, tahun ini para peserta seleksi tahap pertama yang tidak lolos PPPK dipastikan akan menjadi PPPK paruh waktu.
Surtaman mengatakan, untuk PPPK paruh waktu, nantinya memiliki waktu kerja yang lebih sedikit dengan PPPK penuh waktu.
“Di Kepmenpan RB, jam kerja boleh diatur sesuai dengan kemampuan membayarnya. Kan gajinya beda dengan PPPK penuh waktu, boleh enggak kerjanya setengah hari saja, sisanya bekerja dari gojek, atau usaha lainnya, boleh saja,” ujarnya.
Surtaman mengatakan, PPPK paruh waktu, kontraknya akan diperpanjang setiap satu tahun sekali. Sementara, PPPK penuh waktu bisa memperpanjang kontrak setiap lima tahun.
Editor: Agus Priwandono