SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Wilayah Banten mengkritisi tingginya angka pengangguran di Provinsi Banten.
Tercatat, Provinsi Banten memiliki tingkat pengangguran tertinggi kedua di Indonesia, setelah Jawa Barat, berdasarkan data Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) per Agustus 2024.
Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Propaganda LMND Wilayah Banten, Rendy Saputra, menyatakan bahwa Pemprov Banten harus bertanggung jawab atas permasalahan ini.
Menurutnya, banyak peraturan daerah yang dibuat tidak berjalan maksimal, sehingga tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat.
“Kami melihat tingginya angka pengangguran di Banten menunjukkan ketidakseriusan pemerintah provinsi dalam menjalankan tugasnya,” ujar Rendi, Rabu, 15 Januari 2025.
Rendy menjelaskan, tingginya pengangguran di Banten disebabkan oleh jumlah angkatan kerja yang tidak sebanding dengan ketersediaan lapangan pekerjaan.
Berdasarkan data, pengangguran di Banten didominasi oleh pemuda berusia 16–30 tahun.
LMND Wilayah Banten pun mengusulkan pemberdayaan pemuda sebagai langkah utama untuk mengatasi masalah ini.
Pemerintah daerah diharapkan dapat menyediakan program pendidikan, pelatihan, pendampingan, dan pengawasan kewirausahaan agar pemuda Banten mampu berkontribusi dalam kegiatan produksi.
“Setelah kami mengkaji data, terlihat bahwa mayoritas pengangguran adalah pemuda. Oleh karena itu, pelatihan dan pendampingan kewirausahaan menjadi solusi yang tepat,” kata Rendi.
Selain pelatihan, Rendy menekankan pentingnya pembentukan lembaga permodalan untuk membantu pemuda yang kesulitan mendapatkan modal usaha.
Lembaga ini diharapkan dapat mendukung proses produksi hingga berdampak pada peningkatan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dan penyerapan tenaga kerja di Banten.
Rendy juga menyoroti keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pembangunan Kepemudaan. Meskipun regulasi ini telah berusia lebih dari 10 tahun, implementasinya dinilai belum efektif dan tidak dirasakan oleh masyarakat, khususnya pemuda.
“Regulasi ini hanya menjadi dokumen tertulis yang tidak memberikan dampak nyata. Kami mendesak agar DPRD Banten mengevaluasi perda tersebut dan memastikan implementasinya berjalan sesuai amanat undang-undang,” tegas Rendi.
Hasil kajian LMND Wilayah Banten menghasilkan sejumlah rekomendasi kebijakan yang dirangkum dalam sebuah policy brief.
Rendy berharap, pemerintah dan DPRD Banten dapat menindaklanjuti rekomendasi ini untuk mengentaskan pengangguran di Banten.
“Kami ingin pemerintah lebih serius dalam menangani masalah ini dengan mengevaluasi dan mengawasi peraturan yang ada,” tutup Rendy.
Editor: Agus Priwandono











