PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang sepakat untuk menghentikan pengangkatan atau rekrutmen tenaga honorer baru di organisasi perangkat daerah (OPD) di Pandeglang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta menegaskan, pihaknya akan mematuhi aturan Kementerian PAN-RB terkait penghentian perekrutan tenaga honorer baru mulai 2025. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi jumlah tenaga honorer di Pandeglang.
“Kita sudah tidak boleh lagi mengangkat atau merekrut tenaga honorer baru. Konsentrasi kita adalah menyelesaikan status tenaga honorer yang ada saat ini, agar mereka bisa diangkat menjadi PPPK atau ASN,” ungkap Ali Fahmi usai audiensi dengan tenaga honorer baik kesehatan, teknis, dan guru yang gagal seleksi tes PPPK tahap pertama, di Gedung DPRD Kabupaten Pandeglang, Rabu 15 Januari 2025.
Ali Fahmi menyebut, Pemkab Pandeglang akan segera menerbitkan surat edaran (SE) ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan.
“Kami akan buatkan surat edarannya untuk semua OPD. Ke depan, tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer baru,” jelasnya.
Menurutnya, jika seluruh tenaga honorer yang ada saat ini sudah diangkat menjadi ASN atau PPPK, formasi baru hanya akan disesuaikan dengan kebutuhan, misalnya menggantikan pegawai yang pensiun.
“Setelah tenaga honorer yang ada selesai, tinggal kita hitung formasi dari pegawai yang pensiun setiap tahunnya. Jadi bisa bertahap mereka diangkat, tapi perekrutan tenaga honorer baru sudah tidak dibuka lagi,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda