slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Utama

Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Penyewaan Lahan Stadion Seret Pejabat Pemkot Serang

Fahmi by Fahmi
19-01-2025 21:35:26
in Utama
Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Penyewaan Lahan Stadion Seret Pejabat Pemkot Serang

Basyar Alhafi (kanan) dan Sarnata saat di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (16/1).

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Basyar Alhafi terdakwa kasus dugaan korupsi penyewaan lahan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang tahun 2023 menyeret pejabat Pemkot Serang dalam kasus yang menjeratnya.

Sosok yang diseret oleh keponakan mantan Walikota Serang, Syafrudin ini adalah Muhammad Nafis Hani.

Baca Juga :

LBH Ansor Banten Resmi Dilantik, Siap Jadi Benteng Keadilan untuk Masyarakat Kecil

Rizky Juniansyah Pecahkan Rekor Dunia, Borong Dua Emas Kejuaraan Angkat Besi 2025 di Norwegia

Pemkot Serang Jajaki Kerja Sama Air Bersih dengan Malaysia dan Thailand

Pemkot Serang Akan Olah Sampah Jadi Energi Listrik Ramah Lingkungan

Menurut dia, draf atau konsep perjanjian kerjasama (PKS) yang sejak awal bermasalah itu dibuat oleh Nafis yang menjabat sebagai Kabid Olahraga pada Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang.

Draf PKS yang dibuat tersebut diketahui bertentangan dengan Walikota (Perwal) Serang Nomor 22 tahun 2018 tentang Tata Cara Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan atau Bangunan.

“Ternyata membuat perjanjian tersebut (Nafis-red),” ujar Basyar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis 16 Januari 2025.

Dalam sidang tersebut, Basyar memberikan keterangan sebagai terdakwa sekaligus saksi terhadap terdakwa Kepala Disparpora Kota Serang nonaktif, Sarnata. Dalam sidang itu juga, Basyar menerangkan bahwa dia menandatangani PKS bersama Sarnata.

PKS tersebut ditandatangani di kantor Disparpora Kota Serang pada 16 Juni 2023 lalu. “Tanda tangan satu saja,” ujarnya dihadapan majelis hakim yang diketuai, Moch. Ichwanudin.

Sebelum menandatangani PKS tersebut, Basyar mengaku dihubungi oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian Disparpora Kota Serang, A. Haznam. Melalui sambungan telepon, ia diminta datang ke kantor Disparpora Kota Serang atas perintah Sarnata.

“Ditelepon Pak Haji Asnam (Haznam-red), diperintah Pak Kadis (Sarnata-red) buat tanda tangan perjanjian kerjasama,” katanya dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Serang, Endo Prabowo.

Saat tiba di kantor Disparpora Kota Serang, Basyar masuk ke ruangan Haznam. Disana, sudah ada Nafis yang mengetik menggunakan notebook. “Disuruh nunggu, setelah itu dipanggil Pak Nafis masuk,” ujarnya.

Basyar mengatakan, dokumen yang dibuat Nafis tersebut sempat dia baca. Ia bahkan meminta revisi terkait poin yang menyatakan kata renovasi. Sebab, dirinya tidak merenovasi bangunan yang sudah ada melainkan membangun dari nol. “Saya minta ubah,” katanya

Usai merevisi, draf itu, dokumen tersebut ditandatangani bersama Sarnata. Sebelum ditandatangani, Sarnata sempat menanyakan soal dokumen tersebut apakah sudah sesuai regulasi atau belum kepada Nafis dan Haznam. “Beliau tanya (Sarnata-red), sudah sesuai belum, katanya sudah,” kata Basyar menirukan ucapan Nafis dan Haznam.

Basyar mengungkapkan, PKS yang ditandatangani bersama Sarnata tersebut membuatnya telah membangun kios yang berjumlah 71 unit. Kios tersebut dijual kepada pedagang dengan harga Rp 12 juta. “Untuk ganti bahan material bangunan,” ujarnya.

Basyar mengatakan, pembangunan kios tersebut membuatnya mengalami kerugian yang tidak sedikit. Sebab, PKS yang sudah disepakati tiba-tiba dibatalkan oleh pihak Sarnata.

Pembatalan tersebut dilakukan setelah adanya kajian yang menyatakan bahwa PKS itu tidak sesuai dengan aturan yang ada. “Kurang lebih Rp 1 miliar (kerugian-red), pembatalan dilakukan bulan Juli 2023. Saya tidak diajak musyawarah,” katanya.

Sementara itu, Sarnata mengatakan bahwa, dokumen PKS tersebut disodorkan oleh Haznam dan Nafis. Sebelum menandatangani dokumen itu, ia membenarkan telah menanyakan soal peraturan PKS kepada Haznam dan Nafis. “Katanya sudah sesuai makanya ditandatangani,” tuturnya.

Reporter: Fahmi

Editor: Aditya

Tags: Kadis Parpora Kota Serang SarnataKajari Serang Lulus MustofaKasi Pidsus Aditya Nugrohokasus korupsi kota Serangkejari serangkorupsi stadion Maula YusufKota Serangpejabat pemkot serang dipenjarapejabat Pemkot serang ditahanPemkot SerangPlh. Kepala Seksi Intelijen Merryon Hariputra
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kasus Protitusi Tiga Anak di Kota Serang, Empat Mucikari Ditangkap Polisi

Next Post

Terdakwa Rudapaksa Anak Kandung Bebas, Kejari Serang Langsung Ajukan Kasasi

Related Posts

Kota Serang

LBH Ansor Banten Resmi Dilantik, Siap Jadi Benteng Keadilan untuk Masyarakat Kecil

by Nahrul Muhilmi
Selasa, 7 Oktober 2025 12:17

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Banten resmi dilantik oleh Ketua Umum LBH PP GP Ansor, Dendy Zuhairil...

Read moreDetails

Rizky Juniansyah Pecahkan Rekor Dunia, Borong Dua Emas Kejuaraan Angkat Besi 2025 di Norwegia

Pemkot Serang Jajaki Kerja Sama Air Bersih dengan Malaysia dan Thailand

Pemkot Serang Akan Olah Sampah Jadi Energi Listrik Ramah Lingkungan

Pemkot Serang Dorong Forum Anak Jadi Mitra Wujudkan Kota Ramah Anak

Langkah Cepat Andra Soni Bikin Kota Serang Tak Banjir Lagi, Masyarakat Bisa Tidur Nyenyak saat Hujan

Komunitas Menapak Banten Gelar Walking Tour Menjelajah Sejarah Banten

Dindikbud Kota Serang Instruksikan Kepsek Cek Kebersihan Dapur MBG

Kejari Serang Selesaikan 7 Perkara Pidana Umum Melalui Restorative Justice

Periode Januari-Agustus 2025, Realisasi Pajak Daerah Kota Serang Capai Rp213 Miliar

Next Post
Terdakwa Rudapaksa Anak Kandung Bebas, Kejari Serang Langsung Ajukan Kasasi

Terdakwa Rudapaksa Anak Kandung Bebas, Kejari Serang Langsung Ajukan Kasasi

Pejabat Sekda Banten Gonta-ganti, Sudah Empat Kali

Pejabat Sekda Banten Gonta-ganti, Sudah Empat Kali

Damkar Lebak Turun Tangan, Amankan Monyet Meresahkan

Damkar Lebak Turun Tangan, Amankan Monyet Meresahkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ratusan Pencari Kerja di Pandeglang Padati Lokasi Job Fair

Selasa, 7 Oktober 2025 13:24

Catat, Ini Cara Daftar Program Magang Nasional Kemnaker Bergaji Rp 3,3 juta per Bulan

Selasa, 7 Oktober 2025 13:19
Alfamart Berikan Manfaat Baik Bagi Masyarakat Melalui CSR

Alfamart Berikan Manfaat Baik Bagi Masyarakat Melalui CSR

Selasa, 7 Oktober 2025 12:56
CSR Impact Challenge Radar Banten Jadi Wadah Edukasi dan Inovasi Bisnis Sosial

CSR Impact Challenge Radar Banten Jadi Wadah Edukasi dan Inovasi Bisnis Sosial

Selasa, 7 Oktober 2025 12:52

Air Sungai di Tangsel Tercemar, DLH Lakukan Uji Lab untuk Telusuri Penyebabnya

Selasa, 7 Oktober 2025 12:22

Harga Daging Ayam Potong di Pandeglang Naik, Pedagang Keluhkan Omzet Turun

Selasa, 7 Oktober 2025 12:20

Ratusan Pencari Kerja di Pandeglang Padati Lokasi Job Fair

Selasa, 7 Oktober 2025 13:24

Catat, Ini Cara Daftar Program Magang Nasional Kemnaker Bergaji Rp 3,3 juta per Bulan

Selasa, 7 Oktober 2025 13:19
Alfamart Berikan Manfaat Baik Bagi Masyarakat Melalui CSR

Alfamart Berikan Manfaat Baik Bagi Masyarakat Melalui CSR

Selasa, 7 Oktober 2025 12:56
CSR Impact Challenge Radar Banten Jadi Wadah Edukasi dan Inovasi Bisnis Sosial

CSR Impact Challenge Radar Banten Jadi Wadah Edukasi dan Inovasi Bisnis Sosial

Selasa, 7 Oktober 2025 12:52

Air Sungai di Tangsel Tercemar, DLH Lakukan Uji Lab untuk Telusuri Penyebabnya

Selasa, 7 Oktober 2025 12:22

Harga Daging Ayam Potong di Pandeglang Naik, Pedagang Keluhkan Omzet Turun

Selasa, 7 Oktober 2025 12:20

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Ratusan Pencari Kerja di Pandeglang Padati Lokasi Job Fair

by Moch. Madani Prasetia
Selasa, 7 Oktober 2025 13:24

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ratusan pencari kerja (Pencaker) memadati arena bursa kerja atau job fair yang digelar di halaman Kantor Dinas...

Catat, Ini Cara Daftar Program Magang Nasional Kemnaker Bergaji Rp 3,3 juta per Bulan

by Yusuf Permana
Selasa, 7 Oktober 2025 13:19

RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi membuka program magang nasional per hari ini yakni Selasa 7 Oktober 2025....

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak