SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 7 kasus pidana umum diselesaikan Kejari Serang melalui restorative justice. Ketujuh kasus tersebut diselesaikan pada tahun 2025 ini dan kemungkinan akan bertambah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Kajari Serang IG Punia Atmaja mengatakan, kasus yang dihentikan penuntutan tersebut merupakan tindak pidana penganiayaan, pencurian, penggelapan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “Kemungkinan masih akan bertambah,” ujarnya, Senin 29 September 2025.
Kajari mengungkapkan, dalam penyelesaian kasus diluar pemidanaan tersebut tidak ada target yang ditetapkan. Namun demikian, pihaknya menginginkan agar perkara yang sifatnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan dapat diputuskan melalui restorative justice.
“Kita enggak ada target, tapi semua perkara kita lihat masalahnya, kalau memang bisa RJ (restorative justice-red), kita RJ kan,” katanya didampingi Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat.
Kajari menjelaskan, penyelesaian kasus melalui restorative justice melalui proses hingga ekspose ke pimpinan di Kejaksaan Agung. Perkara yang dihentikan penuntutannya melalui restorative justice harus sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 tahun 2020.
Adapun syaratnya, tersangka baru pertama melakukan tindak pidana, kedua belah pihak telah sepakat berdamai, kerugian yang tidak lebih dari Rp 2,5 juta dan ancaman pidana dibawah lima tahun. “Syaratnya diantaranya harus ada perdamaian,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak











