slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejari Serang Selesaikan 7 Perkara Pidana Umum Melalui Restorative Justice

Fahmi by Fahmi
29-09-2025 15:10:59
in Hukum

Kajari Serang IG Punia Atmaja

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 7 kasus pidana umum diselesaikan Kejari Serang melalui restorative justice. Ketujuh kasus tersebut diselesaikan pada tahun 2025 ini dan kemungkinan akan bertambah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Kajari Serang IG Punia Atmaja mengatakan, kasus yang dihentikan penuntutan tersebut merupakan tindak pidana penganiayaan, pencurian, penggelapan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “Kemungkinan masih akan bertambah,” ujarnya, Senin 29 September 2025.

Baca Juga :

Jaga Silaturahmi dan Evaluasi Program

Kejati Banten Sembelih 19 Ekor Hewan Kurban

Pra Musrenbang Kejati Banten: Perkuat Transformasi Digital

Perkuat Sinergi, Walikota Tangsel Sambangi Kejati

Kajari mengungkapkan, dalam penyelesaian kasus diluar pemidanaan tersebut tidak ada target yang ditetapkan. Namun demikian, pihaknya menginginkan agar perkara yang sifatnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan dapat diputuskan melalui restorative justice.

“Kita enggak ada target, tapi semua perkara kita lihat masalahnya, kalau memang bisa RJ (restorative justice-red), kita RJ kan,” katanya didampingi Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat.

Kajari menjelaskan, penyelesaian kasus melalui restorative justice melalui proses hingga ekspose ke pimpinan di Kejaksaan Agung. Perkara yang dihentikan penuntutannya melalui restorative justice harus sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 tahun 2020.

Adapun syaratnya, tersangka baru pertama melakukan tindak pidana, kedua belah pihak telah sepakat berdamai, kerugian yang tidak lebih dari Rp 2,5 juta dan ancaman pidana dibawah lima tahun. “Syaratnya diantaranya harus ada perdamaian,” tuturnya.

Editor: Abdul Rozak


Tags: Kajari IG Punia AtmajaKajari Serang PuniaKejaksaan Agungkejari serangkejati bantenpenghentian penuntutanpurkon Rohiyatrestorative justice kejaksaan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Selain Melantik PPPK Tahap 2, Bupati Lantik 7 Praja IPDN

Next Post

Adat Baduy Minta ke Pemprov Banten Prioritaskan Penyediaan Serum Anti Bisa Ular untuk Warganya

Related Posts

Jaga Silaturahmi dan Evaluasi Program
Info Adhyaksa

Jaga Silaturahmi dan Evaluasi Program

by Andre Adisas Putra
Selasa, 2 Juni 2026 09:22

SERANG - Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Banten menggelar pertemuan rutin anggota. Kegiatan rutin bulanan itu di langsungkan di Sekretariat...

Read moreDetails

Kejati Banten Sembelih 19 Ekor Hewan Kurban

Pra Musrenbang Kejati Banten: Perkuat Transformasi Digital

Perkuat Sinergi, Walikota Tangsel Sambangi Kejati

Kejati Ingatkan Tindak Pidana Perpajakan

Korupsi di Kantor Pertanahan Kota Serang, Kejari Serang Temukan Rekapan Uang Pungli

BREAKING NEWS! Dugaan Korupsi Perizinan Pertanahan, Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang dan Lima Tersangka Ditahan

BREAKING News! Kejari Serang Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi di Kantor Pertanahan Kota Serang

Tipu Dokter Rp1 Miliar dengan Modus Taruna Akpol, Abah Jempol Dituntut 3,5 tahun Penjara

Hadiri FGD di Kejati Banten, Jamdatun Dorong Penguatan Kompetensi JPN

Next Post

Adat Baduy Minta ke Pemprov Banten Prioritaskan Penyediaan Serum Anti Bisa Ular untuk Warganya

4 Pejabat Eksternal Pemprov Banten Jalani Seleksi Lanjutan untuk Isi Jabatan Eselon II

Kabupaten Serang Jaring Seleksi Atlet Bilyar untuk Porprov Banten 2026, Targetkan 10 Lebih Medali Emas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pemkot Cilegon Tertibkan Lapak Pedagang di Atas Drainase Pasar Blok F

Pasca Penataan Pasar Blok F, Disperindag Cilegon Bidik Penertiban Pedagang di Pasar Baru Merak

Kamis, 4 Juni 2026 15:21
Pendapatan Alfamidi Tembus Rp20,64 Triliun di 2025

Pendapatan Alfamidi Tembus Rp20,64 Triliun di 2025

Kamis, 4 Juni 2026 15:13
Jelang Merger Anak Usaha KS, Fattah Cendekia Dorong Pembenahan Tata Kelola Perusahaan

Jelang Merger Anak Usaha KS, Fattah Cendekia Dorong Pembenahan Tata Kelola Perusahaan

Kamis, 4 Juni 2026 15:08
Hasil Indonesia Open 2026: Tiga Ganda Putri Lolos Ke Perempat Final, Indonesia Pastikan Satu Tiket Semi Final

Hasil Indonesia Open 2026: Tiga Ganda Putri Lolos Ke Perempat Final, Indonesia Pastikan Satu Tiket Semi Final

Kamis, 4 Juni 2026 14:44
Open Bidding Sekda Lebak Masih Sepi Pendaftar

Open Bidding Sekda Lebak Masih Sepi Pendaftar

Kamis, 4 Juni 2026 14:35
Polresta Tangerang Adakan Lomba Karya Tulis Jurnalistik Hari Bhayangkara ke-80, Hadiah Jutaan Rupiah

Polresta Tangerang Adakan Lomba Karya Tulis Jurnalistik Hari Bhayangkara ke-80, Hadiah Jutaan Rupiah

Kamis, 4 Juni 2026 14:32
Pemkot Cilegon Tertibkan Lapak Pedagang di Atas Drainase Pasar Blok F

Pasca Penataan Pasar Blok F, Disperindag Cilegon Bidik Penertiban Pedagang di Pasar Baru Merak

Kamis, 4 Juni 2026 15:21
Pendapatan Alfamidi Tembus Rp20,64 Triliun di 2025

Pendapatan Alfamidi Tembus Rp20,64 Triliun di 2025

Kamis, 4 Juni 2026 15:13
Jelang Merger Anak Usaha KS, Fattah Cendekia Dorong Pembenahan Tata Kelola Perusahaan

Jelang Merger Anak Usaha KS, Fattah Cendekia Dorong Pembenahan Tata Kelola Perusahaan

Kamis, 4 Juni 2026 15:08
Hasil Indonesia Open 2026: Tiga Ganda Putri Lolos Ke Perempat Final, Indonesia Pastikan Satu Tiket Semi Final

Hasil Indonesia Open 2026: Tiga Ganda Putri Lolos Ke Perempat Final, Indonesia Pastikan Satu Tiket Semi Final

Kamis, 4 Juni 2026 14:44
Open Bidding Sekda Lebak Masih Sepi Pendaftar

Open Bidding Sekda Lebak Masih Sepi Pendaftar

Kamis, 4 Juni 2026 14:35
Polresta Tangerang Adakan Lomba Karya Tulis Jurnalistik Hari Bhayangkara ke-80, Hadiah Jutaan Rupiah

Polresta Tangerang Adakan Lomba Karya Tulis Jurnalistik Hari Bhayangkara ke-80, Hadiah Jutaan Rupiah

Kamis, 4 Juni 2026 14:32

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemkot Cilegon Tertibkan Lapak Pedagang di Atas Drainase Pasar Blok F

Pasca Penataan Pasar Blok F, Disperindag Cilegon Bidik Penertiban Pedagang di Pasar Baru Merak

by Adam Fadillah
Kamis, 4 Juni 2026 15:21

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Setelah menuntaskan penataan pedagang yang berjualan di atas drainase Pasar Blok F, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)...

Pendapatan Alfamidi Tembus Rp20,64 Triliun di 2025

Pendapatan Alfamidi Tembus Rp20,64 Triliun di 2025

by Syaiful Adha
Kamis, 4 Juni 2026 15:13

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-PT Midi Utama Indonesia Tbk (Alfamidi) mencatatkan kinerja positif sepanjang 2025 dengan membukukan pendapatan neto sebesar Rp20,64 triliun....

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak