SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang mencatat, selama periode Januari-Agustus tahun 2025, pihaknya berhasil meraup pendapatan pajak daerah sebesar Rp213 miliar.
Capaian itu setara dengan 68 persen dari target Rp314 miliar yang ditetapkan pemerintah daerah. Angka ini dinilai cukup menggembirakan karena baru memasuki bulan kedelapan tahun berjalan.
Kepala Bapenda Kota Serang W Hari Pamungkas menjelaskan program relaksasi benar-benar berdampak signifikan. Sebelum program dijalankan, rata-rata pendapatan pajak hanya sekitar Rp27 hingga Rp28 miliar per bulan.
“Setelah adanya program bebas denda pada Agustus, realisasi pajak meningkat tajam hingga mencapai Rp41 miliar dalam satu bulan. Artinya ada tambahan sekitar Rp13 miliar dibanding bulan-bulan sebelumnya,” katanya, Senin 29 September 2025.
Ia menyebutkan, antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program ini juga tinggi. Tercatat hampir 24.700 warga Kota Serang menggunakan kesempatan tersebut untuk melunasi pajak mereka.
“Jumlah itu menunjukkan tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat. Dengan begitu, korelasinya langsung terasa pada optimalisasi PAD dari sektor perpajakan daerah,” ujarnya.
Hari mengatakan, program bebas denda pajak daerah tidak hanya membantu kas pemerintah, tetapi juga memberi kelonggaran kepada masyarakat.
Menurutnya, banyak warga yang terbebas dari beban administrasi sehingga bisa mengatur kembali keuangan rumah tangga mereka.
Editor: Mastur Huda











