PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang tak menganggarkan pembelian kendaraan dinas (Randis) baru untuk Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang terpilih, Raden Dewi Setiani dan Iing Andri Supriadi.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang, Yahya Gunawan, mengungkapkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 telah selesai disusun.
Karena itu, untuk sementara waktu, Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang yang baru kemungkinan akan menggunakan mobil dinas lama.
“Untuk pembelian mobil dinas bagi Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada 2024 lalu, belum kita anggarkan,” ungkap Yahya pada Senin, 20 Januari 2025.
Yahya mengatakan, terkait keputusan penggunaan mobil baru atau tidaknya, hal tersebut berada di bawah kewenangan Sekretariat Daerah (Setda) Pandeglang.
“Kalau soal mobil baru atau tidak, silakan tanyakan ke Setda Pandeglang. Saya hanya menghitung anggarannya saja,” katanya.
Yahya Gunawan Kasbin mengatakan, bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 telah ditetapkan pada akhir 2024 dan telah dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Banten.
“Untuk pembelian mobil dinas bagi Bupati dan Wakil Bupati baru yang terpilih pada Pilkada 2024, belum kita anggarkan,” kata Yahya.
Yahya menjelaskan pembelian mobil dinas tersebut kemungkinan bisa dianggarkan pada tahun 2026. Namun, ia juga tidak menutup kemungkinan anggaran itu dapat dimasukkan dalam perubahan APBD 2025 jika ada alokasi yang memungkinkan.
“Ya sangat mungkin di tahun depan. Tapi kalau anggarannya ada, di perubahan anggaran tahun 2025 ini juga mungkin bisa dianggarkan,” jelasnya.
Terlebih, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang harus menahan belanja barang dan jasa pada 2025 sesuai arahan Pemerintah Pusat. Meski pengadaan fisik sudah boleh dilelang, kontrak kerja belum bisa ditandatangani.
“Semua masih ditahan. Kita masih nunggu arahan pusat. Selain itu, ada surat dari Pj Gubernur Banten tentang Keputusan Gubernur soal tarif PKB dan BBNKB yang perlu disesuaikan. Jadi, belum jalan karena APBD baru dipakai untuk gaji pegawai,” ujarnya.
Hingga saat ini Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang terpilih belum dilantik. Namun, mobil dinas lama masih tersedia dan siap digunakan oleh kepala daerah yang baru.
“Mobil dinas Bupati saat ini masih ada dan bisa digunakan Bupati yang baru. Bagian umum juga belum bisa mengajukan pengadaan mobil baru karena harus masuk dulu di APBD, sementara APBD 2025 belum menganggarkannya,” tuturnya.
Editor: Agus Priwandono