TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten mendukung perlindungan wartawan televisi yang bertugas di seluruh Provinsi Banten.
Ketua PWI Banten, Mashudi mengatakan, nasib wartawan televisi umumnya tidak begitu mengenakkan.
Meski menjadi ujung tombak peliputan di daerah-daerah, wartawan televisi tidak mendapat perlindungan dan keamanan dari kantor mereka bekerja, lantaran tidak memiliki perjanjian resmi.
“Ada hal yang harus dilakukan bersama oleh organisasi konstituen Dewan Pers dalam mendorong solusi persoalan tersebut. Kita ingin kedepan ada yang kita lakukan bersama. Harus ada sinergi dan kolaborasi, penguatan wartawan pun akan bagus,” kata Mashudi dalam diskusi bersama antara PWI, IJTI dan AJI, Kamis pekan lalu.
Mashudi menambahkan, PWI, IJTI dan AJI sebagai konstituen Dewan Pers harus bersama-sama mendukung gerakan melindungi wartawan televisi ini.
Sementara itu Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Banten Adhi Mazda mengatakan, wartawan televisi yang tidak ada perjanjian resmi dengan kantornya disebut stringer.
Tanpa status formal sebagai karyawan, para stringer sering kali bekerja tanpa asuransi, jaminan kesehatan, atau perlindungan hukum.
“Situasi ini memicu keprihatinan karena tugas mereka sering melibatkan liputan konflik, bencana alam, atau demonstrasi yang berpotensi membahayakan keselamatan,” ungkap Adhi.
Menurut Adhi, kontribusi besar para stringer dalam menyuplai informasi visual berkualitas untuk tayangan berita sering kali tidak sebanding dengan perlakuan yang mereka terima.
Adhi menekankan, perlu ada kolaborasi dalam mendorong perlindungan wartawan yang bertugas di Provinsi Banten, baik dari sisi kerentanan keamanannya dalam bertugas, maupun upaya mendorong kesejahteran mereka.
“Maka, perlu ada program seperti advokasi demi menjamin perlindungan teman-teman yang bertugas di lapangan,” tandasnya.
Editor: Abdul Rozak











