SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Kragilan, berinisial KM tak diproses pidana terkait kasus dugaan perzinahan dengan warganya, YL. Kedua belah pihak sepakat untuk tidak membuat laporan polisi.
“Keluarga korban tidak berkenan buat laporan jadi dimusyawarahkan,” ujar Kasatreskrim Polres Serang, Kompol Salahuddin, Minggu 19 Januari 2025.
Jumat 17 Januari 2025 para pihak dari KM dan YL beserta petugas kepolisian dari Polsek Kragilan datang ke Polresta Serang Kota. Mereka datang untuk menyelesaikan kasus dugaan perzinahan tersebut. “Lokasinya (dugaan perzinahan-red) ada di wilayah kita,” kata Kanit PPA Polresta Serang Kota, Ipda Feby Mufti Ali menambahkan.
Kapolsek Kragilan, Kompol Etang Cahyadi mengatakan, dugaan perselingkuhan antara KM dan YL tersebut terendus oleh warga belum lama ini. Kemudian, warga berdatangan ke rumah KM.
Mereka menyayangkan sikap KM yang diduga berselingkuh dengan warganya. “Kamis (16 Januari 2025-red) warga itu sudah ramai di lokasi (rumah KM-red), sudah menggeruduk istilahnya,” kata belum lama ini.
Saat warga berkerumun, anggota bhabinkamtibmas Polsek meminta agar untuk tenang dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Selanjutnya, atas musyawarah di lokasi KM dibawa ke Mapolsek Kragilan untuk dimintai keterangan.
Dari keterangan yang diperoleh, dugaan perselingkuhan itu sudah terjadi sejak Oktober 2024 lalu. Diduga, KM sengaja mendekati YL yang ditinggal suaminya merantau ke luar negeri. “Perselingkuhan itu diduga sejak Oktober 2024 lalu,” kata Entang.
Selama menjalin hubungan terlarang, KM dan YL diduga sering menginap di hotel. Usai menginap, KM memberikan uang Rp 1 juta kepada YL. “Diberi uang Rp 1 juta,” tutur mantan Kapolsek Kasemen ini.
Editor: Abdul Rozak