SERANG, RADARBANTEN. CO. ID – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten angkat bicara terkait dengan atensi DPRD Banten yang meminta agar izin tambang emas milik PT Samudera Banten Jaya (SBJ) di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. ditinjau ulang.
Dewan meminta agar izin PT SJB dari penambangan terbuka atau open pit mining diganti menjadi underground.
Plt Kepala Dinas ESDM Banten, Deri Dariawan, mengatakan bahwa izin tambang emas merupakan kewenangan dari Kementrian ESDM RI.
” Iya, itu izinnya dari pusat langsung,” ujarnya singkat.
Diketahui, untuk mengubah izin tambang dari metode open pit (tambang terbuka) ke underground mining (tambang bawah tanah) perlu melibatkan proses yang kompleks dan memerlukan persetujuan dari Kementerian ESDM.
Kementerian ESDM RI akan melihat studi geoteknik dan geologi dari tambang tersebut dengan menilai kembali struktur geologi dan karakteristik cadangan mineral untuk memastikan kelayakan penambangan bawah tanah. Dan, menganalisis desain tambang bawah tanah juga potensi ekonominya.
Selanjutnya, pihak perusahaan harus mengajukan revisu Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk mencantumkan metode tambang bawah tanah.
Kemudian, mengajukan dokumen amdal baru yang sesuai dengan metode tambang bawah tanah, mencakup potensi dampak dan strategi mitigasi lingkungan.
“Perubahan-perubahan dokumen yang sudah disahkan sebelumnya akan ditinjau lagi oleh Kementerian ESDM. Yang jelas, dua metode itu diakui tekniknya dan bisa dilakukan. Mereka (perusahaan tambang, -red) yang punya penilaian sendiri metode apa yang akan mereka pakai, metode apa yang cocok untuk tambang mereka dari sisi sumber daya maupun biaya operasional,” tambah Kabid Bidang Mineral dan Batu Bara, Dedi Hidayat.
Dedi mengaku jika pihaknya memiliki keterbatasan untuk meninjau atau mengawasi lebih jauh aktivitas dari PT SBJ ini.
Meski demikian, pihaknya akan berkoodinasi dengan Kementerian ESDM perihal PT SBJ itu.
“Kami berencana minta penjelasan ke pusat masalah SBJ itu, nanti kapan pusat bisanya, kita akan undang para pihak terkait,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono