SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Puluhan pedagang di kawasan Taman Sari, Kota Serang, direlokasi ke Pasar Kepandean pada Senin, 20 Januari 2025.
Relokasi pedagang ikan hias, sembako, pisang, hingga pedagang keliling, itu merupakan hasil kesepakatan rapat bersama Pemkot Serang, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), agar mengembalikan Taman Sari sebagai fungsinya.
Pantauan di lokasi, sejumlah kios milik pedagang tampak dilakukan penyegelan, karena berdiri di atas lahan milik PT KAI dan saluran irigasi.
“Bangunan di Tamansari melanggar peraturan daerah, karena berada di sempadan rel kereta api, saluran irigasi, dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB),” jelas Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Dinkopukmperindag) Kota Serang, Wahyu Nurjamil, saat penertiban.
Sejumlah kios ilegal yang berdiri di atas trotoar juga ditertibkan.
Sebanyak 44 pedagang ikan hias dan pakan hewan lainnya kini difasilitasi kios di Pasar Kepandean.
Sementara itu, pedagang lainnya diberikan lapak di pedestrian pasar tersebut.
Wahyu mengatakan, dari total sekitar 90 pedagang di Taman Sari, seluruhnya telah mendapatkan tempat berjualan di Pasar Kepandean.
“Sebanyak 44 pedagang mendapatkan kios, sedangkan sisanya menempati lapak yang telah disediakan. Semua kami fasilitasi tanpa biaya sewa, hanya retribusi Rp 3.000 per hari,” ungkap Wahyu.
Editor: Agus Priwandono