LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak sepanjang tahun 2024 menjatuhkan sanksi indisipliner terhdap 9 orang ASN, 3 dainataramya pemcetan alias pemberhentian terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jumlah ini meningkat dibanding dengan tahun 2023 sebanyak 6 orang ASN yang indisipliner.
Sanksi yang diberikan kepada abdi negara yang indispliner mulai dari sanksi teringan hingga sanki terberat yaitu berupa pemberhentian.
Dari 9 orang yang dijatuhi sanksi, 3 diantaranya dibehentikan dan sisanya 4 orang pembebasan dari jabatan,
1 orang pemotongan gaji sebesar 25 persen selama 6 bulan, 1 orang penurunan pangkat selama 1 tahun dan 1 orang penundaan gajih berkala
“Ya, ASN indispliner meningkat tahun 2024 lalu ada 9 ASN yang dijatuhi hukuman sanksi mulai dijatuhi sanksi pemberhentian maupun pemotongan gaji sebesar 25 persen selama 6 bulan. Sementara tahun 2023 ada 6 orang ASN indisiplner,” kata Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi pada Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak, Iqbaludin, Kamis 22 Januari 2025.
Sanki berat dijatuhkan terhadap ASN tersebut, kata Iqbaludin lantatan indisipliner yang sudah tidak bisa dilakukan pembinaan.
“Diberhentikan karena, tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama lebih dri 28 hari kerja dalam 1 tahun ( secara komulatif ) memberhentikan tiga orang ASN yang terbukti indispliner,” jelasnya.
Menurutnya, meskipun pihaknya terus melakukan pembinaan terhadap ASN, namun masih saja ada aparatur negara tersebut yang indispliner dan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.
“Sebelum diberikan sanksi berat berupa pemecatan, para ASN itu telah dilalukan pembinaan terlebih dahulu baik melaui Organisasi Perangkat Derah (OPD) tempat bertugas maupun BKPP,” katanya.
Kepala BKPSDM Lebak Eka Prasetiawan menambahkan, sebelum diberikan sanksi pemberhentian pihaknya memberikan pembinaan terlebih dahulu.
Menurutnya, Pemkab Lebak dalam menegakan PP no 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.
“Tidak langsung dipecat kita lakukan pembinaan terlebih dulu. Setelah tak juga bisa dilakukan pembinaan ya terpaksa sanksi pemberhentian,” katanya.
Editor: Bayu Mulyana











