slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Dianggap Sadis dan Membahayakan, Pembunuh Anak Kandung Divonis Mati

Fahmi by Fahmi
24-01-2025 06:47:30
in Hukum, Utama
Dianggap Sadis dan Membahayakan, Pembunuh Anak Kandung Divonis Mati

Agus usai menjalani sidang di PN Serang, Kamis 23 Januari 2025 .

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Agus (29) terdakwa kasus pembunuhan terhadap terhadap putri kandungnya NL (3) divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis siang (23/1). Ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan pidana terdapat terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar Ketua Majelis Hakim Bony Daniel.

Menurut Bony, perbuatan pria asal Kampung Cibarugbug, RT 007/004, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUH Pidana atau sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.

Dalam putusannya, ia tidak sependapat dengan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana 14 tahun. Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa tergolong sadis dan membahayakan apabila telah menjalani masa hukuman. “Terdakwa membahayakan masyarakat,” ujarnya.

Selain sadis dan membahayakan, terdakwa juga dianggap tidak bermoral dan tidak berprikemanusiaan. Sebab, sebagai orang ayah, dia seharusnya menjadi pelindung dan bagi anaknya.

Baca Juga :

Kapolresta Serang Kota Kunjungi PN Serang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Kunjungan Balasan ke Polresta Serang Kota, Kajari Serang Tegaskan Hubungan Polri dan Kejaksaan Solid

Kapolresta Serang Kota Hadiri Pembukaan Rakernis Ditpamobvit Polda Banten TA 2026

Dijemput Anak Temannya, Ibu Rumah Tangga Asal Kota Serang Ini Dilaporkan Hilang

“Sebagai seorang ayah, terdakwa memiliki kewajiban hukum untuk melindungi anaknya. Namun, dalam perkara ini justru menjadi ancaman bagi kehidupan anaknya,” ungkapnya.

Bony menilai tidak terdapat pertimbangan yang meringankan pada diri terdakwa. Oleh karenanya, dia harus dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya. “Hal yang meringankan tidak ada,” ujarnya.

Dijelaskan Bony, peristiwa pembunuhan tersebut pada Selasa dini hari, 18 Juni 2024 sekira pukul 03.00 WIB. Saat itu terdakwa terbangun dan terpikirkan untuk menyembelih anak korban. “Terdakwa mengambil sebilah golok (yang disimpan di dalam lemari-red),” ungkapnya.

Setelah mengambil golok yang terdakwa langsung menggorok leher anaknya yang tengah tertidur pulas. Akibatnya, leher anaknya nyaris putus. “Menyebabkan luka menganga,” katanya.

Setelah selesai menggorok leher anak korban, terdakwa langsung keluar rumah melarikan diri menuju arah sawah sambil menyusuri kebun-kebun warga. Pasca kejadian tersebut, aparat kepolisian dibantu warga melakukan pencarian terhadap terdakwa.

Terdakwa berhasil ditangkap di Kampung Wangun, Desa Batukuwung, Kecamatan Padarincang pada Minggu 28 Juli 2024 sekitar pukul 23.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan, terdakwa dinyatakan sadar dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Hasil pemeriksaan ahli kejiwaan, Agus dinyatakan sehat dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tuturnya.

Editor : Aas Arbi

Tags: agus dituntut 14 tahunanak dibunuh ayah kandungdesa Citaman CiomasJPU Kejari SerangKapolresta Serang Kotapembunuhan Ciomaspembunuhan desa citamanPN SerangPolresta Serang Kotapolsek ciomas
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Tekan Angka Pengangguran, Musrenbang Kecamatan Mekar Baru Fokus Penguatan SDM

Next Post

Uang Gratifikasi Rp700 Juta Untuk Bangun Masjid dan Kantor Desa, Kades Babakan Dituntut 2 Tahun Penjara

Related Posts

Kapolresta Serang Kota Kunjungi PN Serang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Kota Serang

Kapolresta Serang Kota Kunjungi PN Serang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

by Fahmi
Jumat, 24 Juli 2026 08:58

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria mengunjungi Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis, 23 Juli 2026. Dalam...

Read moreDetails

Kunjungan Balasan ke Polresta Serang Kota, Kajari Serang Tegaskan Hubungan Polri dan Kejaksaan Solid

Kapolresta Serang Kota Hadiri Pembukaan Rakernis Ditpamobvit Polda Banten TA 2026

Dijemput Anak Temannya, Ibu Rumah Tangga Asal Kota Serang Ini Dilaporkan Hilang

Polresta Serang Kota Tangkap Pengedar di Cipocok Jaya, 18 Paket Sabu Diamankan

Pamit Pergi ke Kampus, Mahasiswi Asal Pandeglang Dilaporkan Hilang

Dilempar Gedebok, Pedagang Sayur Keliling di Padarincang Dibegal

Disergap Polresta Serang Kota, Pengedar Sabu di Pabuaran Lempar Barang Bukti

Kapolresta Serang Kota Pimpin Sertijab Lima Pejabat Utama dan Kapolsek

Tukang Ojek Asal Kasemen Tipu Keluarga Tahanan, Uang Puluhan Juta Dipakai Buat Foya-foya dan Sewa PSK

Next Post
Uang Gratifikasi Rp700 Juta Untuk Bangun Masjid dan Kantor Desa, Kades Babakan Dituntut 2 Tahun Penjara

Uang Gratifikasi Rp700 Juta Untuk Bangun Masjid dan Kantor Desa, Kades Babakan Dituntut 2 Tahun Penjara

Pengembangan Batik Jayanti Masuk Usulan di Musrenbang 2026

Pengembangan Batik Jayanti Masuk Usulan di Musrenbang 2026

Menteri BUMN Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Penyeberangan di Libur Lebaran 2025

Menteri BUMN Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Penyeberangan di Libur Lebaran 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Puncak Gebyar Festival Kuliner UMKM Kosambi Ditutup, Pemkab Tangerang Apresiasi Antusiasme Warga

Puncak Gebyar Festival Kuliner UMKM Kosambi Ditutup, Pemkab Tangerang Apresiasi Antusiasme Warga

Senin, 27 Juli 2026 06:27
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak, Lingga Segara

13 Kawasan Industri Disiapkan Jadi Andalan Tarik Investor ke Lebak

Senin, 27 Juli 2026 06:23
Final China Open 2026: Taklukkan Ganda Nomor 1 Dunia Kim/Seo, Fajar/Fikri Juara

Final China Open 2026: Taklukkan Ganda Nomor 1 Dunia Kim/Seo, Fajar/Fikri Juara

Senin, 27 Juli 2026 06:13

FKS Foundation Perkuat Literasi dan Numerasi 1.000 Siswa di Cilegon, Kolaborasi Pendidikan Terus Diperluas

Minggu, 26 Juli 2026 18:43

Gadaikan Tiga Mobil Mewah dengan Modus BPKB Palsu, Pria Asal Cilegon Tipu Korban Rp 710 Juta

Minggu, 26 Juli 2026 18:06

Tergiur Iming-iming Keuntungan Jual Beras ke Yayasan, Warga Padarincang Jadi Korban Penipuan

Minggu, 26 Juli 2026 18:05
Puncak Gebyar Festival Kuliner UMKM Kosambi Ditutup, Pemkab Tangerang Apresiasi Antusiasme Warga

Puncak Gebyar Festival Kuliner UMKM Kosambi Ditutup, Pemkab Tangerang Apresiasi Antusiasme Warga

Senin, 27 Juli 2026 06:27
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak, Lingga Segara

13 Kawasan Industri Disiapkan Jadi Andalan Tarik Investor ke Lebak

Senin, 27 Juli 2026 06:23
Final China Open 2026: Taklukkan Ganda Nomor 1 Dunia Kim/Seo, Fajar/Fikri Juara

Final China Open 2026: Taklukkan Ganda Nomor 1 Dunia Kim/Seo, Fajar/Fikri Juara

Senin, 27 Juli 2026 06:13

FKS Foundation Perkuat Literasi dan Numerasi 1.000 Siswa di Cilegon, Kolaborasi Pendidikan Terus Diperluas

Minggu, 26 Juli 2026 18:43

Gadaikan Tiga Mobil Mewah dengan Modus BPKB Palsu, Pria Asal Cilegon Tipu Korban Rp 710 Juta

Minggu, 26 Juli 2026 18:06

Tergiur Iming-iming Keuntungan Jual Beras ke Yayasan, Warga Padarincang Jadi Korban Penipuan

Minggu, 26 Juli 2026 18:05

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Puncak Gebyar Festival Kuliner UMKM Kosambi Ditutup, Pemkab Tangerang Apresiasi Antusiasme Warga

Puncak Gebyar Festival Kuliner UMKM Kosambi Ditutup, Pemkab Tangerang Apresiasi Antusiasme Warga

by Mulyadi
Senin, 27 Juli 2026 06:27

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, resmi menutup Gebyar Festival Kuliner UMKM 2026 di halaman...

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak, Lingga Segara

13 Kawasan Industri Disiapkan Jadi Andalan Tarik Investor ke Lebak

by Nurabidin
Senin, 27 Juli 2026 06:23

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak terus mendorong masuknya investasi melalui sistem perizinan berbasis digital Online Single Submission (OSS)....

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak