SERANG, RARARBANTEN.CO.ID – Kepala Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Johadi dituntut pidana selama 2 tahun penjara oleh JPU Kejati Banten, Kamis sore 23 Januari 2025. Johadi dinilai terbukti bersalah menerima gratifikasi pembebasan lahan Situ Ranca Gede Jakung senilai Rp 700 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johadi berupa pidana selama dua tahun,” ujar JPU Kejati Banten, Dipria dalam surat tuntutannya.
Selain 2 tahun penjara, JPU juga menuntut Johadi agar membayar denda sebesar Rp 200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama empat bulan. “Denda Rp 100 juta subsider empat bulan,” ungkapnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Mochamad Arief Adikusumo.
Dipria menjelaskan, tuntutan pidana tersebut didasarkan atas pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menyalahgunakan kepercayaan masyarakat.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. “Uang sekitar Rp 700 juta (hasil gratifikasi-red) digunakan terdakwa untuk membangun kantor Desa Babakan dan pembangunan masjid,” kata Dipria.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar dakwaan ketiga Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara telah menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya,” ungkap Dipria.
JPU Kejati Banten lainnya, Bambang mengatakan, pembebasan lahan yang dilakukan oleh pihak PT Modern Industrial Estate di Desa Babakan pada tahun 2012 hingga 2017 bermasalah. Sebab, ada dokumen yang belum lengkap.
Meski belum lengkap, proses pembebasan lahan tersebut tetap diproses oleh terdakwa. “Bahwa ternyata dokumen-dokumen yang menjadi kelengkapan administrasi untuk proses pelepasan hak atas tanah tidak lengkap dan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” katanya.
Ia mengatakan, dokumen yang menjadi kelengkapan administrasi untuk pelepasan hak atas tanah hanya berupa SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) dan dokumen PM.1. Dokumen PM.1 ini meliputi surat keterangan waris, Surat keterangan kuasa waris, surat persetujuan dari suami/istri.
Kemudian, surat keterangan tidak sengketa, sporadic, surat keterangan luas tanah dan surat keterangan riwayat tanah. “Bahwa walaupun dalam dokumen-dokumen PM.1 terdapat persyaratan yang belum lengkap yakni tidak adanya dokumen alas hak berupa sertipikat hak milik ataupun girik (leter c),” katanya.
Bambang menyebut meski dokumen belum lengkap, namun Johadi tetap memprosesnya dengan menandatangani dokumen surat pelepasan hak (SPH). Dokumen SPH itu, disodorkan oleh Koordinator Tim Pembebasan Lahan di Desa Babakan, Johnson Pontoh.
“Yang diajukan oleh saudara Johnson Pontoh selaku perwakilan dari PT Modern Industrial Estate,” ucapnya.
Bambang mengungkapkan, dari kepengurusan dokumen tanah yang diduga merupakan Situ Ranca Gede Jakung tersebut, Johadi menerima uang dengan total Rp 700 juta. Uang itu diterima dari mendiang Maeman, Johnson Pontoh dan Hadis. “Perbuatan terdakwa Johadi yang menerima uang sebesar Rp700 juta,” tuturnya.
Editor : Aas Arbi











