• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Uang Gratifikasi Rp700 Juta Untuk Bangun Masjid dan Kantor Desa, Kades Babakan Dituntut 2 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
Jumat, 24 Januari 2025 07:00
in Hukum
0
Uang Gratifikasi Rp700 Juta Untuk Bangun Masjid dan Kantor Desa, Kades Babakan Dituntut 2 Tahun Penjara

Kades Babakan Johadi di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis 23 Januari 2025

0
SHARES
85
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RARARBANTEN.CO.ID – Kepala Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Johadi dituntut pidana selama 2 tahun penjara oleh JPU Kejati Banten, Kamis sore 23 Januari 2025. Johadi dinilai terbukti bersalah menerima gratifikasi pembebasan lahan Situ Ranca Gede Jakung senilai Rp 700 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johadi berupa pidana selama dua tahun,” ujar JPU Kejati Banten, Dipria dalam surat tuntutannya.

Selain 2 tahun penjara, JPU juga menuntut Johadi agar membayar denda sebesar Rp 200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama empat bulan. “Denda Rp 100 juta subsider empat bulan,” ungkapnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Mochamad Arief Adikusumo.

Dipria menjelaskan, tuntutan pidana tersebut didasarkan atas pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menyalahgunakan kepercayaan masyarakat.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. “Uang sekitar Rp 700 juta (hasil gratifikasi-red) digunakan terdakwa untuk membangun kantor Desa Babakan dan pembangunan masjid,” kata Dipria.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar dakwaan ketiga Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara telah menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya,” ungkap Dipria.

JPU Kejati Banten lainnya, Bambang mengatakan, pembebasan lahan yang dilakukan oleh pihak PT Modern Industrial Estate di Desa Babakan pada tahun 2012 hingga 2017 bermasalah. Sebab, ada dokumen yang belum lengkap.

Meski belum lengkap, proses pembebasan lahan tersebut tetap diproses oleh terdakwa. “Bahwa ternyata dokumen-dokumen yang menjadi kelengkapan administrasi untuk proses pelepasan hak atas tanah tidak lengkap dan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” katanya.

Ia mengatakan, dokumen yang menjadi kelengkapan administrasi untuk pelepasan hak atas tanah hanya berupa SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) dan dokumen PM.1. Dokumen PM.1 ini meliputi surat keterangan waris, Surat keterangan kuasa waris, surat persetujuan dari suami/istri.

Kemudian, surat keterangan tidak sengketa, sporadic, surat keterangan luas tanah dan surat keterangan riwayat tanah. “Bahwa walaupun dalam dokumen-dokumen PM.1 terdapat persyaratan yang belum lengkap yakni tidak adanya dokumen alas hak berupa sertipikat hak milik ataupun girik (leter c),” katanya.

Bambang menyebut meski dokumen belum lengkap, namun Johadi tetap memprosesnya dengan menandatangani dokumen surat pelepasan hak (SPH). Dokumen SPH itu, disodorkan oleh Koordinator Tim Pembebasan Lahan di Desa Babakan, Johnson Pontoh.

“Yang diajukan oleh saudara Johnson Pontoh selaku perwakilan dari PT Modern Industrial Estate,” ucapnya.

Bambang mengungkapkan, dari kepengurusan dokumen tanah yang diduga merupakan Situ Ranca Gede Jakung tersebut, Johadi menerima uang dengan total Rp 700 juta. Uang itu diterima dari mendiang Maeman, Johnson Pontoh dan Hadis. “Perbuatan terdakwa Johadi yang menerima uang sebesar Rp700 juta,” tuturnya.

Editor : Aas Arbi

Tags: 36 situ Pemprov Bantenaset Pemprov dikuasai swastakasus Situ Ranca Gede Jakungkejati bantenpenyidikan situ gede jakungpuluhan situ Banten beralih fungsisitu beralih fungsisitu Situ Ranca Gede Jakung
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dianggap Sadis dan Membahayakan, Pembunuh Anak Kandung Divonis Mati

Next Post

Pengembangan Batik Jayanti Masuk Usulan di Musrenbang 2026

Next Post
Pengembangan Batik Jayanti Masuk Usulan di Musrenbang 2026

Pengembangan Batik Jayanti Masuk Usulan di Musrenbang 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Jual Beli Titik SPPG

Diduga Oknum BGN Lakukan Jual Beli Titik Pendirian Dapur SPPG, Per Dapur Rp500 Juta

by Nurandi
Kamis, 10 September 2026 16:40
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Diduga oknum dari pegawai Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan transaksi jual beli pendirian dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan...

musim tanam Banten

El Niño Berlanjut hingga Oktober, Musim Tanam Petani Banten Terancam Mundur

by Yusuf Permana
Kamis, 10 September 2026 16:37
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ancaman El Niño yang diprediksi masih berlangsung hingga Oktober 2026 mulai mengubah kalender pertanian di Banten. Musim...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.