slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Uang Gratifikasi Rp700 Juta Untuk Bangun Masjid dan Kantor Desa, Kades Babakan Dituntut 2 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
24-01-2025 07:00:45
in Hukum
Uang Gratifikasi Rp700 Juta Untuk Bangun Masjid dan Kantor Desa, Kades Babakan Dituntut 2 Tahun Penjara

Kades Babakan Johadi di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis 23 Januari 2025

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RARARBANTEN.CO.ID – Kepala Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Johadi dituntut pidana selama 2 tahun penjara oleh JPU Kejati Banten, Kamis sore 23 Januari 2025. Johadi dinilai terbukti bersalah menerima gratifikasi pembebasan lahan Situ Ranca Gede Jakung senilai Rp 700 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johadi berupa pidana selama dua tahun,” ujar JPU Kejati Banten, Dipria dalam surat tuntutannya.

Baca Juga :

Kejati Banten Gelar Monev Penanganan Perkara Korupsi, Tekankan Respons Cepat Laporan Masyarakat

Lantik Pejabat Eselon III, Kajati Ingatkan Integritas

Kajati Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2026

DPRD Minta KPK dan Kejaksaan Audit Investigatif Seluruh Dapur MBG di Banten

Selain 2 tahun penjara, JPU juga menuntut Johadi agar membayar denda sebesar Rp 200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama empat bulan. “Denda Rp 100 juta subsider empat bulan,” ungkapnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Mochamad Arief Adikusumo.

Dipria menjelaskan, tuntutan pidana tersebut didasarkan atas pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menyalahgunakan kepercayaan masyarakat.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. “Uang sekitar Rp 700 juta (hasil gratifikasi-red) digunakan terdakwa untuk membangun kantor Desa Babakan dan pembangunan masjid,” kata Dipria.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar dakwaan ketiga Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara telah menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya,” ungkap Dipria.

JPU Kejati Banten lainnya, Bambang mengatakan, pembebasan lahan yang dilakukan oleh pihak PT Modern Industrial Estate di Desa Babakan pada tahun 2012 hingga 2017 bermasalah. Sebab, ada dokumen yang belum lengkap.

Meski belum lengkap, proses pembebasan lahan tersebut tetap diproses oleh terdakwa. “Bahwa ternyata dokumen-dokumen yang menjadi kelengkapan administrasi untuk proses pelepasan hak atas tanah tidak lengkap dan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” katanya.

Ia mengatakan, dokumen yang menjadi kelengkapan administrasi untuk pelepasan hak atas tanah hanya berupa SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) dan dokumen PM.1. Dokumen PM.1 ini meliputi surat keterangan waris, Surat keterangan kuasa waris, surat persetujuan dari suami/istri.

Kemudian, surat keterangan tidak sengketa, sporadic, surat keterangan luas tanah dan surat keterangan riwayat tanah. “Bahwa walaupun dalam dokumen-dokumen PM.1 terdapat persyaratan yang belum lengkap yakni tidak adanya dokumen alas hak berupa sertipikat hak milik ataupun girik (leter c),” katanya.

Bambang menyebut meski dokumen belum lengkap, namun Johadi tetap memprosesnya dengan menandatangani dokumen surat pelepasan hak (SPH). Dokumen SPH itu, disodorkan oleh Koordinator Tim Pembebasan Lahan di Desa Babakan, Johnson Pontoh.

“Yang diajukan oleh saudara Johnson Pontoh selaku perwakilan dari PT Modern Industrial Estate,” ucapnya.

Bambang mengungkapkan, dari kepengurusan dokumen tanah yang diduga merupakan Situ Ranca Gede Jakung tersebut, Johadi menerima uang dengan total Rp 700 juta. Uang itu diterima dari mendiang Maeman, Johnson Pontoh dan Hadis. “Perbuatan terdakwa Johadi yang menerima uang sebesar Rp700 juta,” tuturnya.

Editor : Aas Arbi

Tags: 36 situ Pemprov Bantenaset Pemprov dikuasai swastakasus Situ Ranca Gede Jakungkejati bantenpenyidikan situ gede jakungpuluhan situ Banten beralih fungsisitu beralih fungsisitu Situ Ranca Gede Jakung
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dianggap Sadis dan Membahayakan, Pembunuh Anak Kandung Divonis Mati

Next Post

Pengembangan Batik Jayanti Masuk Usulan di Musrenbang 2026

Related Posts

Info Adhyaksa

Kejati Banten Gelar Monev Penanganan Perkara Korupsi, Tekankan Respons Cepat Laporan Masyarakat

by Fahmi
Selasa, 9 Juni 2026 10:19

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Banten, Rinaldi Umar, menerima kunjungan Direktur Pengendalian Operasi pada Jaksa Agung Muda...

Read moreDetails

Lantik Pejabat Eselon III, Kajati Ingatkan Integritas

Kajati Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2026

DPRD Minta KPK dan Kejaksaan Audit Investigatif Seluruh Dapur MBG di Banten

Penyidikan Kasus dr Richard Lee Rampung, Kejati Banten: Terancam Pidana 12 Tahun Penjara 

Jaga Silaturahmi dan Evaluasi Program

Kejati Banten Sembelih 19 Ekor Hewan Kurban

Pra Musrenbang Kejati Banten: Perkuat Transformasi Digital

Perkuat Sinergi, Walikota Tangsel Sambangi Kejati

Kejati Ingatkan Tindak Pidana Perpajakan

Next Post
Pengembangan Batik Jayanti Masuk Usulan di Musrenbang 2026

Pengembangan Batik Jayanti Masuk Usulan di Musrenbang 2026

Menteri BUMN Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Penyeberangan di Libur Lebaran 2025

Menteri BUMN Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Penyeberangan di Libur Lebaran 2025

Perceraian di Pandeglang Masih Tinggi, Penyebabnya Masalah Ekonomi

Perceraian di Pandeglang Masih Tinggi, Penyebabnya Masalah Ekonomi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Bidhumas Polda Banten Jalin Silaturahmi dengan Purnawirawan Polri

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Bidhumas Polda Banten Jalin Silaturahmi dengan Purnawirawan Polri

Jumat, 19 Juni 2026 17:59
Wagub Banten Soroti Kenaikan Harga, Minta Masyarakat Jaga Kondusivitas

Wagub Banten Soroti Kenaikan Harga, Minta Masyarakat Jaga Kondusivitas

Jumat, 19 Juni 2026 17:31
Telkomsel Perkuat Jaringan dan Layanan Pelanggan di Jakarta Fair 2026

Telkomsel Perkuat Jaringan dan Layanan Pelanggan di Jakarta Fair 2026

Jumat, 19 Juni 2026 17:27
Jumat Keliling di Desa Muncung Kronjo, Bupati Tangerang Serap Aspirasi Warga 

Jumat Keliling di Desa Muncung Kronjo, Bupati Tangerang Serap Aspirasi Warga 

Jumat, 19 Juni 2026 17:07
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Tangerang Gelar Turnamen Bulu Tangkis 

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Tangerang Gelar Turnamen Bulu Tangkis 

Jumat, 19 Juni 2026 16:53
Bupati Hasbi SPMB di Lebak Harus Zero Pungli

Bupati Hasbi SPMB di Lebak Harus Zero Pungli

Jumat, 19 Juni 2026 16:36
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Bidhumas Polda Banten Jalin Silaturahmi dengan Purnawirawan Polri

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Bidhumas Polda Banten Jalin Silaturahmi dengan Purnawirawan Polri

Jumat, 19 Juni 2026 17:59
Wagub Banten Soroti Kenaikan Harga, Minta Masyarakat Jaga Kondusivitas

Wagub Banten Soroti Kenaikan Harga, Minta Masyarakat Jaga Kondusivitas

Jumat, 19 Juni 2026 17:31
Telkomsel Perkuat Jaringan dan Layanan Pelanggan di Jakarta Fair 2026

Telkomsel Perkuat Jaringan dan Layanan Pelanggan di Jakarta Fair 2026

Jumat, 19 Juni 2026 17:27
Jumat Keliling di Desa Muncung Kronjo, Bupati Tangerang Serap Aspirasi Warga 

Jumat Keliling di Desa Muncung Kronjo, Bupati Tangerang Serap Aspirasi Warga 

Jumat, 19 Juni 2026 17:07
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Tangerang Gelar Turnamen Bulu Tangkis 

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Tangerang Gelar Turnamen Bulu Tangkis 

Jumat, 19 Juni 2026 16:53
Bupati Hasbi SPMB di Lebak Harus Zero Pungli

Bupati Hasbi SPMB di Lebak Harus Zero Pungli

Jumat, 19 Juni 2026 16:36

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Bidhumas Polda Banten Jalin Silaturahmi dengan Purnawirawan Polri

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Bidhumas Polda Banten Jalin Silaturahmi dengan Purnawirawan Polri

by Fahmi
Jumat, 19 Juni 2026 17:59

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Banten menggelar kegiatan anjangsana...

Wagub Banten Soroti Kenaikan Harga, Minta Masyarakat Jaga Kondusivitas

Wagub Banten Soroti Kenaikan Harga, Minta Masyarakat Jaga Kondusivitas

by Yusuf Permana
Jumat, 19 Juni 2026 17:31

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Gubernur Banten A. Dimyati Natakusumah menyoroti dampak tekanan ekonomi global yang mulai dirasakan masyarakat melalui kenaikan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak