SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten meminta kepada para pengusaha swasta maupun Badan Usaha Milik Negara / Daerah (BUMN/D) di Banten untuk mematuhi retribusi pajak daerah yang menjadi kewajiban mereka.
Hal itu disampaikan oleh Komisi III DPRD Banten dalam inpeksi mendadak (sidak) ke dua perusahaan besar di Banten yakni PT Nikomas dan PT Modern Industrial, yang beroperasi di wilayah Kabupaten Serang, Kamis 23 Januari 2025.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten Dede Rohana menyatakan bahwa sidak itu sendiri bertujuan untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pajak daerah, seperti retribusi pajak air permukaan, pajak kendaraan bermotor, maupun pajak alat berat.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah banten patuh terhadap aturan perpajakan yang berlaku. Pajak yang mereka bayar merupakan kontribusi penting bagi pembangunan daerah,” Dede Rohana usai sidak, Kamis 23 Januari 2025.
Dalam kunjungan ke PT Nikomas, salah satu perusahaan manufaktur terbesar di Serang, tim dewan memeriksa dokumen-dokumen pembayaran pajak serta validitas data yang dilaporkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Hal serupa juga dilakukan di PT Moderen Industrial, yang bergerak di bidang pengembang kawasan industri. Dewan memeriksa kepatuhan dari kedua perusahaan ini terhadap pajak.
“Kami tidak hanya mencari kesalahan, tetapi juga memberikan pembinaan agar perusahaan dapat meningkatkan kepatuhan mereka. Ini adalah upaya bersama demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Serang,” tambahnya.
Dede mengatakan, hasil pertemuan itu, kedua perusahaan besar di Kabupaten Serang itu menyatakan komitmennya untuk berkontribusi terhadap pembangunan daerah dengan membayar pajak yang jadi kewajiban mereka. “Kita cek mereka cukup taat, mereka bayar pajak air permukaan setahunnya Rp53 juta untuk PT Nikomas dan Rp120 juta untuk PT Moderen, “katanya.
Menurutnya, pajak air permukaan ini merupakan potensi pendapatan daerah yang dapat menambah pundi-pundi PAD Pemprov Banten. Namun sayangnya, retribusi pajak ini belum seutuhnya diikuti oleh semua perusahaan maupun perseorangan di Banten. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini tidak menampik jika masih banyak perusahaan yang tidak mematuhi pajak ini.
“Makanya kami minta informasi kepada masyarakat jika tau adanya pihak yang tidak mematuhi kewajiban mereka, laporkan kepada kami. Nanti akan kami sidak. Kami tidak ingin adalagi kebocoran pada PAD kita, ” ungkapnya.
Lebih jauhnya, Dede berharap sidak itu dapat mendorong perusahaan-perusahaan lainnya untuk lebih transparan dan taat dalam melaporkan kewajiban pajaknya. Dengan optimalisasi pajak daerah, diharapkan berbagai program pembangunan dapat terlaksana lebih maksimal, seperti perbaikan infrastruktur, layanan kesehatan, dan pendidikan.
Editor: Abdul Rozak