LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak mengeluarkan rekomendasi terkait tuntutan pegawai non-ASN yang ingin diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rekomendasi tersebut dihasilkan setelah Komisi I DPRD Lebak mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan ratusan perwakilan pegawai honorer dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pada Kamis 23 Januari 2025 lalu.
Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari menyatakan, pihaknya mendesak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) untuk segera mengeluarkan keputusan mengenai pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
“Pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu harus dilakukan secara bertahap, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya kepada Radarbanten.co.id, Sabtu 1 Februari 2025.
Selain itu, Juwita juga menegaskan kepada Pemerintah Kabupaten Lebak agar tidak lagi melakukan rekrutmen sebelum menyelesaikan status pegawai honorer, yang jumlahnya mencapai 1.893 orang.
“Kami juga berharap Pemerintah Kabupaten Lebak menjadikan penataan PPPK sebagai prioritas di bawah kepemimpinan Bupati baru Moch. Hasbi Jayabaya,” tambahnya.
Juwita juga menyampaikan bahwa aspirasi pegawai non-ASN terkait kesejahteraan, terutama mengenai penyesuaian gaji dengan Upah Minimum Regional (UMR), harus mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
Sementara itu, Ketua Forum Pegawai non-ASN Lebak Bahri Permana mengungkapkan harapannya agar penataan status pegawai tidak hanya mencakup perubahan status dari honorer menjadi PPPK, tetapi juga memastikan gaji yang layak sesuai dengan UMR.
“Kami berharap gaji kami bisa disesuaikan dengan UMR, yang saat ini sekitar Rp3,1 juta di Lebak,” ujar Bahri.
Editor: Mastur Huda