SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bekerja sama dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan melakukan pembongkaran bangunan liar di kawasan Tamansari. Pembongkaran diagendakan pada Rabu, 5 Februari 2025.
Sebanyak 40 bangunan permanen maupun semi permanen akan dibongkar dalam penertiban ini.
Kesepakatan pembongkaran itu merupakan hasil dari pertemuan antara Pemkot Serang yang diwakili oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Dinkopukmperindag) dan PT KAI Daop I di Cikini, Jakarta Pusat, pada 30 Januari 2025.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Farach Richi, menjelaskan bahwa pembongkaran ini dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara Pemkot Serang dan PT KAI.
“Berdasarkan hasil rapat kemarin, pembongkaran di Tamansari akan dilaksanakan pada 5 Februari 2025,” ujar Farach, Minggu, 2 Februari 2025.
Selain di Tamansari, Pemkot Serang juga berencana menertibkan bangunan liar di kawasan Stadion Maulana Yusuf (MY).
Namun, pelaksanaannya akan dilakukan pada tahap berikutnya setelah pembahasan internal dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
“Untuk kawasan stadion, kami akan membahasnya lebih lanjut dalam rapat internal,” kata Farach.
Editor: Agus Priwandono











