SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – SMA/SMK/SKh/MA swasta yang memungut biaya kepada siswa bakal dikenakan sanksi. Hal itu berlaku saat Program Sekolah Gratis digulirkan Pemprov Banten pada tahun ajaran 2025/2026 nanti.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, Lukman mengatakan, saat ini pihaknya masih mendata sekolah swasta yang ikut Program Sekolah Gratis.
“Sedang proses. Belum semua,” ujar Lukman.
Kata dia, hingga saat ini belum ada sekolah swasta yang menyatakan tidak ikut program pendidikan gratis tersebut.
“Mungkin nanti sekolah-sekolah swasta besar yang tidak ikut,” ungkap Lukman. Misalnya, SPP-nya yang besarannya di atas Rp 500 ribu per bulan.
Meskipun begitu, ia mengaku, sejauh ini banyak sekolah swasta yang antusias dengan adanya Program Sekolah Gratis. Lantaran, anggaran dari Pemprov Banten lebih pasti ketimbang menunggu pembayaran dari SPP.
“Kalau 60 persen yang bayar SPP saja sudah bagus. Makanya mereka menyambut baik adanya program ini,” ujar Lukman.
Ia mengatakan, kesediaan sekolah swasta untuk mengikuti Program Sekolah Gratis ini ditunggu sampai tahun ajaran baru nanti.
Dindikbud Banten telah menyiapkan anggaran untuk sekira 1.200 sekolah swasta senilai Rp 400 miliar.
Kata dia, sekolah yang menyatakan ikut Program Sekolah Gratis tidak boleh memungut biaya lagi kepada siswa.
“Kecuali ada kesepakatan antara orang tua, komite, dan pihak sekolah kemudian disetujui oleh kami. Dan sifatnya tidak rutin,” ujarnya.
Lukman menjelaskan, sanksi bagi sekolah yang membandingkan, yakni tidak diberikan lagi.
“Ke depannya tidak diberi lagi,” tegasnya.
Ia mengatakan, besaran bantuan untuk tiap siswa berbeda, tergantung wilayah dan jenjangnya.
“Untuk SMA, SMK, dan SKh berbeda. Tangerang dan SMK lebih besar,” ujar Lukman.
Kata dia, kebijakan teknis akan menunggu Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih dilantik.
“Apakah flat semua besaran bantuannya atau mengikuti SPP mereka sekarang,” terangnya.
Dengan adanya program ini, maka ia mengungkapkan, tak ada lagi bantuan operasional sekolah daerah yang selama ini digulirkan Pemprov Banten untuk sekolah swasta.
“Nanti dilebur. Tidak ada lagi bosda,” ujar Lukman.
Editor: Agus Priwandono











