LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 soal efisiensi anggaran berimbas pada anggaran perjalanan dinas DPRD Lebak. Perjalanan dinas tahun 2025 ini sebesar Rp 29 miliar akan dipangkas 50 persen atau setengahnya.
“Iya, akan dipangkas 50 persen perjalanan dinas kita. Dari 6 enam kali perjalanan dinas menjadi 3 kali per bulannya,” kata anggota Banggar DPRD Lebak Regen Abdul Aris, Selasa 4 Februari 2025.
Dia mengaku tidak keberatan dengan adanya pemangkasan perjalanan dinas wakil rakyat, apalagi pemotongan tersebut untuk mendukung program makan bergizi gratis (MBG).
Menurutnya, pemangkasan anggaran perjalanan dinas tidak berdampak bagi para anggota DPRD Lebak.
“Kalau dampak saya rasa tidak, tetap bisa jalan dengan anggaran yang tersedia. Karena itu regulasi aturan yang sifatnya yang wajib dilaksanakan untuk mendukung MBG,” kata politisi PPP ini.
Diketahui DPRD Lebak menganggarkan perjalanan dinas pada tahun 2025 sebesar Rp29 miliar. Jumlah ini lebih besar ketimbang dengan anggaran pembangunan jalan rusak dan pembangunan sekolah di Lebak.
Editor : Aas Arbi