SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyelidiki kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024. Diduga, proyek senilai Rp 75 miliar tersebut terdapat tindak pidana korupsi.
Plh Asisten Intelijen Kejati Banten, Aditya Rakatama mengatakan, kasus tersebut telah dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Penyidik telah mendapati peristiwa pidana dalam kasus tersebut.
“Kejati Banten melalaui penyidik pidana khusus telah meningkatkan kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” katanya di Kejati Banten, Selasa 4 Februari 2025.
Rakatama menjelaskan, kasus ini diduga sudah bermasalah sejak sebelum penandatanganan kontrak. Dari temuan penyidik diduga terdapat persesengkolan agar pekerjaan tersebut diambil alih oleh PT EPP.
“Sebelum pengadaan barang dan jasa diduga sudah terjadi persekongkolan antara para pihak,” ungkapnya.
Menurut Rakatama, PT EPP tidak memenuhi kualifikasi sebagai pelaksana pekerjaan. Sebab, perusahaan swasta ini tidak memiliki kapasitas dan fasilitas terkait pengelolaan sampah. “PT EPP ini tidak punya kapasitas dan fasilitas pengelolaan sampah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyidik saat ini masih melakukan penyidikan mendalam untuk mencari pihak-pihak yang harus bertanggungjawab dalam proyek tersebut. “Kita masih berproses (penyidikan-red),” ungkapnya.
Editor : Aas Arbi