SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Walikota Serang terpilih disebut memiliki hak kebijakan untuk menentukan keputusan terkait adanya jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama, pejabat setingkat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Serang yang masih kosong.
Menurut Kabid Mutasi, Promosi, dan Penilaian Kinerja BKPSDM Kota Serang, R. Hudan Muchtadi, kepala daerah definitif memiliki hak kebijakan untuk melakukan rotasi/mutasi eselon II, maupun promosi seleksi terbuka.
“Pilihan proses tersebut semua itu tergantung kebijakan dari kepala daerah definitif mana saja yang dipilih,” kata Hudan, Senin, 3 Februari 2025.
Hudan Muchtadi, menjelaskan, kekosongan jabatan tersebut disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk pensiun, perubahan struktur organisasi tata kerja (SOTK), dan proses hukum yang masih berjalan.
“Dinas Sosial dan Staf Ahli Walikota kosong karena pejabatnya pensiun, sementara BPBD mengalami perubahan SOTK yang menaikkan statusnya. Untuk Disparpora, saat ini masih dalam proses pengadilan dan belum inkrah,” ujar Hudan, Senin, 3 Januari 2025.
Hudan mengatakan, untuk Disparpora, pihaknya masih menunggu hasil dari keputusan Pengadilan.
Apabila Pengadilan memutuskan mantan Kepala Disparpora tidak bersalah, maka jabatannya akan dipulihkan.
Namun, jika keputusan inkrah menyatakan sebaliknya, maka jabatan tersebut akan diisi melalui proses seleksi terbuka (open bidding).
“Kalau inkrah dan dianggap tidak bersalah, maka harus dipulihkan. Karena statusnya saat ini diberhentikan sementara,” jelas Hudan.
Editor: Aas Arbi