SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Lucky Mulyawan Martono diperiksa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Balai BPOM di Serang, Senin 3 Februari 2025. Anak dari bos Apotek Gama Group, Edy Mulyawan Martono tersebut dicecar hampir 30 pertanyaan.
Kuasa Hukum Lucky, Rahmatullah Jupri mengatakan, kliennya diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan temuan obat racikan berbahaya di Apotek Gama Kota Cilegon. Pemeriksaan yang berlangsung sekira pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB itu merupakan pemeriksaan pertama terhadap Direktur PT Amal Bikin Sukses tersebut. “Pemeriksaan sebagai tersangka, hampir 30 pertanyaan,” ujarnya.
Rahmatullah mengungkapkan, materi pemeriksaan terkait temuan ratusan ribu butir obat di gedung tempat Apotek Gama berjualan. Menurut dia, obat-obatan tersebut bukan milik Apotek Gama Cilegon. “Bukan milik klien saya (Lucky-red),” ungkapnya.
Rahmatullah menegaskan, kliennya hanya beroperasi di lantai bawah. Sedangkan, di lantai tiga tersebut tidak dijadikan tempat untuk penyimpanan obat. “Klien kami sebagai PSA (Pemilik Sarana Apotek-red) hanya di lantai bawah (menggunakan tempat untuk berjualan obat-red),” katanya.
Rahmatullah menjelaskan, obat-obatan yang ditemukan di lantai tiga tersebut tidak dalam kondisi terkemas atau dalam paket siap jual. Ia pun menegaskan kembali bahwa kliennya tidak mengetahui adanya keberadaan obat-obatan tersebut. “Klien kami tidak mengetahuinya,” katanya.
Kepala BPOM di Serang, Mojaza Sirait mengatakan, pemeriksaan Lucky tersebut yang pertama sebagai tersangka. Sebelumnya, Lucky diagendakan pemeriksaan sebagai tersangka pada 22 Januari 2025 lalu. Namun, pemeriksaan itu urung terlaksana karena yang bersangkutan sedang berada di luar negeri sehingga dijadwalkan ulang. “Harusnya tanggal 22 Januari, namun karena yang bersangkutan berada di luar negeri pemeriksaan belum dapat dilakukan,” katanya.
Disinggung soal bantahan Lucky melalui kuasa hukumnya terkait pemilik ratusan ribu butir obat yang diduga racikan dan berbahaya tersebut, Mojaza tak mempersoalkannya. Menurut pria yang akrab disapa Moses ini, bantahan tersebut merupakan hak yang bersangkutan.
Editor : Aas Arbi