TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Pemkot Tangsel berencana membuat aturan terkait dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) gas elpiji subsidi 3 kilogram.
Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, mengatakan, Pemkot Tangsel akan membuat Peraturan Walikota (Perwal) terkait hal ini.
Pilar mengatakan, ada dua poin utama dalam membuat Perwal.
Pertama, mengatur teknis pengecer menjadi subpangkalan.
Kedua, memastikan elpiji 3 kilogram dibeli masyarakat dengan HET, yakni Rp 19 ribu.
“Nanti kami minta arahan dari bapak Walikota untuk menggelar rapat strategis pengendalian harga elpiji dan dibuatkan Perwalnya. Mudah-mudahan harganya bisa dikendalikan melalui penetapan Perwal,” ujar Pilar, Selasa, 4 Februari 2025.
Pilar menegaskan, persoalan gas elpiji 3 kilogram yang terjadi saat ini bisa dijadikan momentum yang baik dalam mengatur pengendalian harga gas elpiji 3 kilogram di masyarakat.
“Ini kan momentum sebenarnya, karena pengecer mau dinaikkan menjadi subpangkalan, maka kita atur range harganya agar terkendali. Ini kan harga elpiji pastinya naik turun atau fluktuatif, tapi range harganya harus kita atur,” jelas Pilar.
Pilar menegaskan, kebijakan pemerintah terkait gas elpiji 3 kilogram sebetulnya sangat baik, dalam rangka mengendalikan harga supaya dapat dijangkau oleh masyarakat miskin.
“Niat pemerintah kan baik ya, agar harga gas elpiji 3 kilogram harganya tidak dinaikkan dan tetap dapat dijangkau oleh masyarakat,” ungkap Pilar.
Menurut Pilar, persoalan gas elpiji yang terjadi di tengah masyarakat adalah hilangnya kebiasaan masyarakat mendapat gas elpiji.
“Biasanya kan warga membeli elpiji di pengecer dekat rumah, lalu bisa diantar juga. Nah, kebiasaan ini hilang. Lalu, Ketika kebijakan ini diberlakukan, mereka bingung lokasi pangkalan dimana,” ujarnya.
Editor: Agus Priwandono