SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Peracik narkoba jenis tembakau gorila ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Serang Kota.
Ia ditangkap saat berada di pinggir jalan Kampung Keganteran, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Yudha Hermawan mengatakan, peracik tembakau gorila yang ditangkap tersebut berinisial GB (24) asal Kampung Masjid, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen Kota Serang. Ia dilakukan penangkapan pada akhir Januari 2025.
“Dilakukan penangkapan pada tanggal 27 Januari 2025 di daerah Kasemen, Kota Serang,” ungkapnya, Rabu kemarin, 5 Januari 2025.
Selain menangkap GB, petugas juga turut mengamankan RF (21) warga asal Kampung Keganteran, Kelurahan Kasemen, Kota Serang. Keduanya ditangkap saat sedang berdua di pinggir jalan.
“Keduanya diamankan sekira pukul 21.30 WIB,” ujarnya didampingi KBO Satresnarkoba Polresta Serang Kota, Iptu M Nurul Anwar.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas yang dipimpin KBO Satresnarkoba Polresta Serang Kota, Iptu M Nurul Anwar mengamankan barang bukti berupa dua botol kecil semprot yang berisikan bahan kimia.
Cairan tersebut biasa digunakan untuk membuat tembakau gorila. “Cairan ini didapat dari daerah Pamulang, Tangerang,” kata Yudha.
Selain alat semprotan, petugas juga mengamankan tembakau sintetis berikut bibit sinte.
Barang bukti yang diamankan tersebut merupakan milik GB. Sedangkan, hasil pembuatan tembakau gorila itu dijual oleh rekannya RF.
“Peran RF ini membantu GB dalam menjual barang tersebut (tembakau gorila-red),” ujarnya.
Yudha menjelaskan, penjualan paket tembakau gorila yang dilakukan oleh RF dan GB dilakukan melalui komunikasi media sosial dan telepon.
Selanjutnya, paket tembakau gorila tersebut ditempat di titik lokasi yang telah ditentukan dan fotonya dikirim ke pemesan.
“Pembelinya nanti diarahkan melalui foto,” ucapnya.
Yudha mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh kedua pelaku.
Petugas masih mencari pemasok barang terlarang tersebut kepada GB. “Sedang kami kembangkan,” ucapnya.
Yudha menambahkan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tuturnya.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi