SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Banten menunding Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar sebagai biang kerok dari kisruh pagar laut di wilayah perairan pantai Kabupaten Tangerang, Banten.
Nama Al Muktabar sendiri terseret polemik ini usai surat usulan perubahan hutan lindung menjadi kawasan produksi untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Costland di Kabupaten Tangerang terendus publik.
Usulan tersebut dilayangkan oleh Al Muktabar saat dirinya menjabat ke Perum Perhutani dan Kementerian Kehutanan melalui surat nomor B.00.7.2.1/1936/BAPP/2024 tanggal 25 Juli 2024. Dalam mengusulkan kebijakan strategis tersebut, Al Muktabar tak melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten dan DPRD Banten.
Padahal dalam usulannya, dirinya mengajukan pengalihan fungsi hutan lindung sekitar 1.600 hektar lebih di wilayah Kabupaten Tangerang, menjadi kawasan produksi.
Anggota DPRD Banten Musa Weliansyah menyebut jika usulan dari Al Muktabar itu merupakan bentuk dari penyalahgunaan wewenang. Sebab, dalam pengusulan ini, Al Muktabar bergerak secara sendiri, dengan menindaklanjuti usulan yang sebelumnya diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tentang pengalihan fungsi hutan lindung itu.
“Saya dengan tegas menyebut biang keroknya alih fungsi dan juga pagar laut ini adalah Al Muktabar,” kata Musa kepada Radar Banten, belum lama ini.
Tudingan ini bukan tanpa dasar, Musa mengaku sudah mempelajarinya terlebih dahulu. Dimana, dirinya menemukan fakta bahwa Al Muktabar selaku Pj Gubenur Banten telah mendesain usulan alih fungsi ini. Hal itu dimulai dengan usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) nomor 1 thaun 2023 yang direvisi dan disesuaikan dengan kebutuhan PSN.
Usai perda itu disahkan, Al Muktabar langsung mengusulkan peralihan fungsi hutan lindung itu kepada Perum Perhutani dan Kementerian Kehutanan tanpa adanya koordinasi dengan pihak terkait di lingkungan Pemprov Banten.
“Seharusnya jika ada usulan dari Pemkab tentang alih fungsi itu, dikoordinasikan dulu dengan tim ahli. Jangan langsung ditindaklanjuti saja,” kata Musa.
Bahkan kata Musa, terdapat juga surat perjanjian kerjasama atas nama Pj Gubernur Banten yang ditandatangani Al Muktabar dengan salah satu perusahaan yang direncanakan akan mengelola hutan lindung yang dialihfungsikan itu.
“Saya kira ini konflik kepentingan Al Muktabar, dan diduga kuat ada transaksional dibalik kerjasama yang diteken dengan PT Mutiara Intan Permai (MIP). MIP ini salah satu anak cabang dair Sendayu Group milik Aguan, bukti kerjasamanya ada di saya,” kata politisi PPP ini.
Dalam dokumen kerjasama yang dirinya kantongi, hanya terdapat tandatangan Al Muktabar dengan Direktur PT MIP saja. Tidak ada paraf pejabat lainnya, hal tersebut menambah keyakinan Musa jika Manta Sekda Banten definitif itu bergerak secara tersendiri dalam upaya memuluskan proyek PSN PIK 2.
“Jadi itu sudah By Design, Al Muktabar berusaha memuluhkan kebutuhan PSN PIK 2 ini dengan merubah alih fungsi hutan lindung menjadi hutan produktif,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi