SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyoroti usulan perubahan hutan lindung menjadi kawasan produksi yang diusulkan mantan Pj Gubernur Banten Al Muktabar itu.
Walhi menuding jika terdapat main mata antara pejabat Pemprov Banten dalam hal ini al Muktabar dengan pengembang PSN PIK 2 Tropical Costland guna memuluskan alih fungsi hutan lindung tersebut.
Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Walhi, Mukri Friatna menyebut jika modus yang dilakukan Al Muktabar ini juga pernah terjadi di PIK 1.
Di mana kala itu, investor mempengaruhi Departemen Kehutanan untuk merubah status kawasan hutan lindung ekosistem mangrove menjadi produksi.
“Tidak dilibatkannya DLHK dan DPRD, dalam rencana penurunan status hutan, maka patut dicurigai bahwa Pj Gubernur bermain mata dengan para investor yang akan mencaplok kawasan hutan,” kata Mukri belum lama ini.
Menurut Mukri, Al Muktabar seharusnya tidak boleh gegabah perihal usulan alih fungsi ini. Apalagi jika memang dalam prosesnya tidak melibatkan DPRD maupun DLHK Banten.
Padahal, DLHK Banten yang merupakan intansi berwenang dalam urusan kehutanan wajib tahu jika ada perubahan status atau alih fungsi. Karena proses tersebut berkonsekuensi hukum.
“Pj Gubernur mustinya tidak boleh mengambil keputusan yang bersifat strategis tanpa melibatkan instansi terkait di bawah kepemimpinanya,” jelasnya.
Pihaknya khawatir jika perubahan hutan lindung menjadi produksi itu akan menimbulkan dampak lingkungan berupa kerusakan alam yang nantinya akan berdampak pada kelangsungan hidup masyarakat banyak. Maka dari itu, pihaknya meminta Kementerian Kehutanan dan DLHK Banten tidak tinggal diam, dan menolak usulan itu.
“Sikap tegas Kadis DLHK akan membuktikan bahwa beliau terhindar dari sangkaan permufakatan jahat,”pungkasnya Mukri.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi