SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pembuat, perantara, pemesan dan pengedar uang palsu (upal) yang berjumlah empat orang ditangkap petugas Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten.
Dari penangkapan ini petugas mengamankan barang bukti berupa upal mata uang asing dan rupiah.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, ke-14 tersangka yaitu berinisial AM (45) sebagai pembuat, ZL (48) dan DS (51) sebagai pengantar, TS (63) sebagai pemesan.
Kemudian, IS (51), WR (51), EN (56), WS (48) dan EK (53) sebagai penyebar, ES (60), HM (53) sebagai perantara, DR (66) ED (58) dan AS (59) pengantar uang palsu. “Ada 14 orang tersangka,” ujarnya di Mapolda Banten, Kamis 6 Februari 2025.
Dian menjelaskan terbongkarnya jaringan peredaran uang palsu ini, bermula adanya peredaran dan penjualan uang palsu di KFC Citra Raya Cikupa, Citra Raya Boulevard, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Januari 2025 lalu.
“Telah terindikasi bahwa uang palsu tersebut diperdagangkan dan disebarluaskan dengan tujuan meraih keuntungan dalam bentuk uang tunai dari para korban,” katanya.
Dian mengatakan, pada 19 Januari 2025, pihaknya berhasil mengamankan ZL yang bertugas mengirimkan uang palsu di KFC Citra Raya Cikupa. Dalam penangkapan itu, pihaknya mendapatkan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan total Rp15 juta.
“Sari interogasi uang tersebut didapatkan dari DS dan AS yang berada di wilayah Bandung,” ujarnya Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, Kompol M Akbar Baskoro.
Dian mengungkapkan, dari penangkapan itu pihaknya melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap seluruh jaringannya hingga pembuat uang palsu di sejumlah wilayah di Bandung, Jawa Barat.
“Kami berhasil menangkap mulai dari pengedarnya kemudian perantaranya yang mencari atau pemasarannya, bahkan kita sampai si pembuatnya langsung,” ungkapnya.
Dian menjelaskan, uang palsu itu diproduksi oleh salah satu pelaku bernisial AM. Dari catatan kepolisian, AM merupakan residivis di kasus yang sama. Namun sebelum pria asal Bandung itu hanya sebagai pengedar.
“Pembuat ini juga merupakan residivis yang mana pada tahun 2014 pernah diamankan di kasus yang serupa,” ujarnya.
Menurut Dian, dari tangan ke14 orang tersangka itu, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten berhasil menyita uang palsu pecahan seratus ribu, pecahan Dolar Amerika dan Real Brazil. Dian mengatakan total uang rupiah yang berhasil disita sebanyak Rp 186 juta.
“Uang palsu Rp100 ribu, pecahan Rp50 ribu, total Rp186.550.000. Ada juga uang Dolar Amerika pecahan US$100 sebanyak 1.034 lembar dan uang Real Brazil pecahan 5.000 sebanyak 200 lembar,” bebernya.
Dian menambahkan motif dan modus dari para tersangka dalam menjalankan aksi yaitu menukarkan 1 lembar uang asli dengan 4 lembar uang palsu.
“Modus operandi yakni menawarkan kepada korban untuk membeli uang rupiah palsu dengan uang rupiah asli, di mana mereka akan mendapatkan uang palsu sebanyak 4 kali lipat dari nilai uang rupiah asli yang diserahkan,” ungkapnya.
Dian memastikan pihaknya masih melakukan pengembangan peredaran uang palsu di Banten dan Jawa Barat tersebut. Sebab diduga masih ada jaringan lainnya yang mengedarkan uang palsu.
“Masih mengembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain di wilayah Banten dan Jabar,” ujarnya.
Editor : Aas Arbi