KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis menangkap satu orang spesialis pencurian mobil pick up lintas provinsi. Tersangka berinisial M (57) diamankan polisi beserta dua unit mobil pick up hasil curiannya.
Kapolsek Pasar Kemis AKP Syamsul Bahri mengatakan, tersangka M ini merupakan bagian dari sindikat pencurian mobil pick up yang sudah empat kali beraksi di wilayah hukum Pasar Kemis.
Tersangka M ini mencuri mobil pick up di kawasan pergudangan Putra Jaya Perkasa, Kampung Gandu Sindang Jaya, Kampung Gelam Jaya Barat, dan Kampung Teurep Sindang Jaya.
“Kami mengamankan tersangka M ini pada Rabu 22 Januari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di daerah Kecamatan Benda Tangerang,” ujar Syamsul Bahri, Kamis 6 Februari 2025.
Dikatakan Syamsul, tersangka M berhasil ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat adanya seseorang yang mencurigakan sedang memodifikasi mobil pick up yang diduga hasil curian.
Menurutnya, setelah diubah bentuk oleh tersangka, kemudian tersangka ini akan dihubungi oleh eksekutornya berinisial NV yang berada di daerah Rajabasa, Lampung.
“Dan saat ini kita masih melakukan penyelidikan dan pengembangan, di antaranya melacak keberadaan tersangka lain yang kini sudah masuk daftar pencarian orang,”katanya.
Selain menangkap satu orang tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti seperti dua unit kendaraan pick up beserta 14 plat nomor kendaraan palsu yang tengah dipersiapkan untuk mengubah identitas mobil pick up hasil curian tersebut agar tidak mudah teridentifikasi.
Syamsul menegaskan, terhadap tersangka ini, pihaknya akan menjeratnya dengan pasal 363 KUHP Jo 56 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.
“Nah, tersangka M ini perannya adalah merubah bentuk awal kendaraan dan merubah plat nomor kendaraan yang didapat dari daerah Cengkareng,” tukasnya.
Editor: Aas Arbi