PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengamat Kebijakan Publik Universitas Mathla’ul Anwar Eko Supriatno mengatakan terbitnya Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan soal efisiensi belanja APBD 2025 menjadi ironi bagi Kabupaten Pandeglang. Sebab Kabupaten Pandeglang menjadi salah satu daerah belum mandiri secara finansial karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun 2024 tidak sampai Rp300 Miliar.
Dengan terbitnya Surat Edaran Bersama Mendagri dan Menkeu itu menjadikan Kabupaten Pandeglang semakin tertinggal dari daerah lain. Pandeglang tertinggal karena tidak ada transportasi massal berupa Kereta Api, jalan Tol tidak ada dan tidak ada Kawasan Industri.
Sehingga secara fostur anggaran tentunya sangat minim dan terbatas. Pada tahun 2025 ini seharusnya menjadi momentum Pandeglang bangkit dari keterpurukan setelah dilanda bencana tsunami pada tahun 2018.
Lalu bencana pandemi Covid-19 selama kurang lebih tiga tahun dari tahun 2019-2022. Pada tahun tersebut alokasi anggaran infrastruktur dialihkan semua untuk penanganan dan pemulihan Covid-19.
Lalu memasuki tahun 2022-2023 juga sama terbit PMK tentang penggunaan anggaran belanja diatur pemerintah pusat. Memasuki tahun 2024 sama, APBD kesedot oleh kegiatan Pemilu dan Pilkada 2024.
Tahun 2025, terbit Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, Instruksi Presiden RI, tentang efisiensi belanja daerah dan Keputusan Menteri Keuangan yang memangkas anggaran dana transfer daerah dari pusat ke Pandeglang mencapai Rp107,4 Miliar.
Anggaran yang dipangkas termasuk anggaran DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik sebesar Rp80 Miliar yang berdampak terhadap dibatalkannya puluhan proyek insfratruktur jalan dan irigasi di Kabupaten Pandeglang.
“Wah, ini memang ironi yang patut kita renungkan bersama. SE (Surat Edaran) sampai Keputusan Menteri Keuangan yang seharusnya menjadi instrumen koordinasi, malah berujung pada pemangkasan dana transfer ke daerah. Alhasil, puluhan proyek infrastruktur jalan dan irigasi di Pandeglang gagal,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, melalui sambungan telepon selularnya, Jumat, 7 Februari 2025.
Padahal, diungkapkan Eko, infrastruktur ini adalah urat nadi pembangunan daerah yang langsung berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah pusat mungkin punya alasan teknis dan fiskal, tapi jangan sampai kebijakan ini justru memutus harapan rakyat di daerah. Daerah seperti Pandeglang, dengan potensi alam dan sumber daya manusianya, seharusnya didukung, bukan dibiarkan terhambat oleh kebijakan yang terkesan sentralistis,” katanya.
Eko mengusulkan, beberapa langkah solutif. Yakni pemerintah pusat dan daerah perlu duduk bersama, membahas ulang skala prioritas proyek.
“Jangan sampai proyek yang vital bagi masyarakat justru dikorbankan. Masyarakat perlu tahu alasan detail pemangkasan dana ini,” katanya.
Dengan transparansi akan menghindarkan dari kecurigaan bahwa ada main mata antara kebijakan dan kepentingan tertentu.
“Apakah ada ruang untuk menggunakan dana darurat atau dana cadangan guna menyelamatkan proyek-proyek strategis ini. Mungkin sudah saatnya melibatkan sektor swasta melalui skema KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha) untuk proyek-proyek infrastruktur yang mendesak,” katanya.
Eko menyarankan, jangan sampai terjebak dalam retorika, pusat vs daerah.
“Mari kita berpikir lebih maju, bagaimana kebijakan ini bisa diarahkan untuk kepentingan bersama, bukan justru memicu ketimpangan,” katanya.
Sebab, pembangunan yang berkeadilan harus dimulai dari kesadaran bahwa daerah adalah mitra, bukan sekadar pelaksana kebijakan pusat.
“Kalau kita terus begini, jangan heran jika rakyat di daerah mulai bertanya, ini negara kesatuan atau negara kesendirian,” katanya.
Editor: Bayu Mulyana











