SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) sudah memberikan peringatan beberapa kali kepada para pedagang di sempadan rel kereta api Stadion Maulana Yusuf, baik melalui surat maupun sosialisasi terkait relokasi.
Pasalnya, bangunan yang ditempati oleh mereka itu ilegal dan akan dibongkar dalam rangka penataan kawasan Stadion MY. Rencana pembongkaran itu juga didukung oleh PT KAI.
Selain itu, PT KAI juga menegaskan, disepanjang Rel On Way (ROW) tidak diperbolehkan untuk mendirikan bangunan.
Plt Kepala Disparpora Kota Serang, Zeka Bachdi mengatakan, berdasarkan hasil rapat sejumlah OPD, Pemkot Serang dan PT KAI sepakat akan membongkar bangunan liar di sempadan rel kereta api Stadion Maulana Yusuf.
“PT KAI sangat mendukung penertiban bangunan di sempadan rel itu. Karena bagaimanapun diserahkan lagi ke pemerintah daerah,” kata Zeka saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 11 Februari 2025.
Zeka mengatakan, PT KAI telah mendukung program pemerintah daerah dalam rangka penataan kawasan Stadion Maulana Yusuf.
“Bukan hanya di stadion, tapi kemarin di Tamansari ataupun di tempat-tempat yang lain yang memang berada di sempadan rel kereta juga,” kata Zeka.
Zeka mengaku, Disparpora Kota Serang sudah beberapa kali mengirimkan surat dan sosialisasi kepada para pedagang tersebut untuk rencana relokasi mereka.
“Kemungkinan besar kita akan berkoordinasi dengan Dinkop terkait penempatan pedagang ini yang akan kita pindahkan ke Pasar Lama ataupun Kepandean. Karena memang kalau untuk nampung di stadion enggak mungkin cukup, udah enggak ada lagi tempatnya,” tutur Zeka.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agung S Pambudi











