LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Desa Adat Baduy di Kabupaten Lebak, kembali menarik perhatian publik setelah menetapkan larangan penggunaan media sosial (nedsos) dan drone bagi warganya dan wisatawan.
Keputusan ini diambil sebagai langkah untuk melindungi budaya dan menjaga kehidupan yang tenang, jauh dari gangguan teknologi yang dinilai dapat mengganggu keseimbangan hidup masyarakat Baduy.
Larangan ini bukan hal baru bagi masyarakat Baduy, yang sudah lama menghindari teknologi modern. Sebelumnya, mereka telah membatasi penggunaan telepon genggam dan perangkat elektronik lainnya untuk menjaga kearifan lokal.
Dede Abdul Majid, budayawan asal Kabupaten Lebak, mendukung penuh keputusan adat tersebut demi menjaga agar budaya Baduy tetap lestari.
Menurutnya, Baduy memiliki sistem sosial dan aturan yang diatur sendiri untuk melindungi dan mempertahankan keseimbangan dalam komunitas.
“Masyarakat Baduy memiliki aturan, hukum, hak, dan kewenangan yang dibuat khusus untuk menjaga dan melindungi komunitas mereka. Aturan ini berfungsi dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan mereka,” kata Majid kepada Radarbanten.co.id, pada Rabu, 12 Februari 2025.
Baginya, aturan adat ini bukan sekadar pembatasan, melainkan sebuah bentuk perlindungan terhadap keharmonisan hidup serta budaya yang telah ada sejak nenek moyang mereka.
Majid menilai bahwa pelarangan penggunaan drone dan aktivitas hiburan lainnya di Baduy adalah langkah yang tepat karena dapat berdampak negatif bagi masyarakat setempat.
“Kita harus menghargai dan mengikuti aturan ini ketika berkunjung ke sana. Pikiran kita yang menganggap mereka berbeda itu yang keliru. Mereka hidup dengan sistem dan nilai yang berdasarkan kebutuhan mereka, bukan kebutuhan kita,” sambung Majid, yang juga dikenal sebagai Direktur Teater Guriang.
Majid juga menegaskan bahwa setiap kebudayaan memiliki cara hidupnya sendiri yang harus dihormati.
“Pandangan hidup kita mungkin berbeda dengan mereka, tapi itu bukan berarti salah. Kita harus menghargai cara mereka hidup sesuai kebutuhan mereka,” ujar Majid.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ubaidillah Muchtar, pemerhati budaya sekaligus Kepala Museum Mutatuli. Dia mendukung penuh keputusan yang diambil oleh Lembaga Adat dan Desa Adat Kanekes.
“Keputusan ini sudah melalui musyawarah yang matang di internal mereka. Lembaga Adat dan Desa Adat Kanekes memiliki hak untuk mengeluarkan kebijakan demi melindungi kebudayaan dan wilayah adat mereka,” jelas Ubaidillah.
Menurutnya, kebijakan ini juga berkaitan dengan upaya Baduy untuk menjaga wilayah adat mereka tetap terlindungi, apalagi saat ini mereka sedang menjalani ritus Kawalu.
“Kita harus menghormati dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Adat dan Desa Adat Kanekes,” tambah Ubaidillah.
Dengan adanya aturan ini, masyarakat Baduy berharap agar tradisi dan adat istiadat mereka tetap terjaga, jauh dari dampak negatif kemajuan teknologi yang bisa merusak keseimbangan sosial mereka.
Editor: Agus Priwandono











