LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Polres Lebak saat ini tengah menyelidiki tambang ilegal di Kampung Papanggo, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung. Penambangan tanah ini dilaporkan oleh warga setempat.
Terkini, Polres Lebak telah memanggil sejumlah saksi untuk diminta memberikan klarifikasi mengenai masalah tersebut.
Sebelumnya, Minggu, 9 Februari 2025, puluhan warga Desa Mekarsari berkumpul sambil memegang spanduk bertuliskan “Kami Seluruh Masyarakat Desa Mekarsari Siap Dihukum, karena Kami Sadar Kami Masyarakat Kecil yang Tidak Memiliki Banyak Uang”. Spanduk ini diwarnai ribuan tanda tangan warga.
Muntadir, warga Mekarsari sekaligus Koordinator Aksi Pejuang Lingkungan, mengatakan bahwa aksi warga merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap ketidakadilan hukum yang mereka alami, yang mereka anggap tumpul ke atas, tajam ke bawah. Mereka meluapkan perasaan frustrasi terhadap hukum yang mereka anggap tidak berpihak pada mereka.
“Kami sadar bahwa kami pasti kalah dalam proses hukum ini. Di mata kekuasaan, kami pasti salah, meski yang kami lakukan hanya membakar ban mobil yang sudah rusak,” ujar Muntadir kepada Radarbanten.co.id, Selasa, 11 Februari 2025.
Masyarakat menilai tuduhan pengrusakan terhadap mereka tidak tepat.
“Ban yang kami bakar adalah ban rusak yang sudah tidak terpakai lagi. Motivasi pembakaran itu bukan untuk tindakan anarkis, melainkan karena hujan deras saat itu dan tujuannya untuk menghangatkan badan,” tambahnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adi Cahya, menjelaskan bahwa penyelidikan ini berkaitan dengan indikasi adanya tambang ilegal yang merusak akses jalan di wilayah tersebut.
Hingga kini, 15 orang saksi dari warga, pengusaha, dinas terkait, dan pihak lainnya telah diperiksa.
“Warga Desa Mekarsari sebelumnya melaporkan aktivitas tambang ilegal yang mengganggu infrastruktur jalan. Kami sedang menindaklanjuti laporan tersebut,” ujar Wisnu.
Selain melaporkan perusahaan, pada 16 Desember 2025 lalu, warga Desa Mekarsari melakukan demo di lokasi tambang tanah. Warga menolak aktivitas tambang yang merusak akses jalan.
Namun, pada 20 Desember 2025 lalu, perusahaan tambang yang diduga ilegal tersebut melaporkan tujuh orang warga Rangkasbitung ke Polda Banten. Perusahaan itu menuding warga melakukan pelanggaran yang merujuk pada Pasal 160 dan Pasal 170 KUH Pidana.
Penyelidikan kasus ini masih berlangsung dan Polres Lebak terus menggali informasi terkait keberadaan tambang ilegal yang diduga merugikan masyarakat sekitar.
Editor: Agus Priwandono











