SERANG,RADARBANTEN,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang meminta kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) agar dapat memprioritaskan kuota sertifikasi aset di tahun ini untuk gedung sekolah.
Pasalnya, sekolah yang belum memiliki sertifikat sangat rawan mendapatkan gugatan-gugatan dari ahli waris sehingga bisa mengganggu terhadap proses belajar-mengajar yang dilaksanakan di sekolah.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang, Abdul Basit meminta agar aset sekolah bisa diprioritaskan untuk dilakukan sertifikasi tahun ini. Pasalnya, aset-aset yang belum bersertifikat sangat rentan terjadi gugatan sehingga nantinya akan mengganggu proses pembelajaran di sekolah.
“Kaita sudah koordinasi dengan Dinas Pendidikan kitaa minta aga dilakukan pembenahan aset, namun memang persoalannya dengan aset terkendala pada persoalan anggaran,” katanya, Selasa 11 Februari 2025.
Menurutnya, persoalan aset ini harus segera dibenahi agar nantinya tidak menjadi bom waktu dan mengakibatkan gugatan-gugatan. Makanya, kita sudah meminta kepada Dinas Pendidikan untuk melakukan inventarisasi terhadap aset yang mereka miliki.
“kita tidak ingin muncul lagi muncul lagi gugatan. Makanya kita minta riwayat-riwayat tanah ini juga harus dilengkapi, pemberkasannya, ini butuh waktu, makanya harus dikejar dari sekarang,” ujarnya.
Ia meminta, agar nantinya di setiap tahunnya ada progres terkait sertifikasi aset-aset sekolah. Ini agar kinerja yang dilaksanakan bisa terukur dan sesuai dengan target yang ditetapkan.
“Kita minta agar ada progres setiap tahunnya. Ini harus segera diselesaikan agar tidak ada gugatan-gugatan. Sehingga jelas sekian tahun bisa selesai,” ujarnya.
Diketahui, pada tahun ini BPKAD Kabupaten Serang menargetkan sebanyak 250 aset-aset akan diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk dibuatkan sertifikatnya. Aset tersebut terdiri dari tanah sekolah, tanah jalan, serta tanah-tanah milik OPD lain.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi