LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID-Sekda Lebak Budi Santoso mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak untuk tidak menggunakan/memanfaatkan gas tabung LPG 3 Kg.
Pasalnya, gas tabung LPG 3 kg diperuntukkan bagi rumah tangga menengah ke bawah.
“Ya, kita telah lama mengeluarkan surat edaran tentang larangan ASN Pemkab Lebak membeli elpiji 3 kg dan beralih ke gas 5,5 kg. Kebijakan larangan ASN membeli bahan bakar subsidi ini guna menekan kenaikan harga dan agar penyalurannya di Lebak tepat sasaran,” kata Sekda Lebak Budi Santoso, Selasa 11 Februari 2025.
Dia mengatakan, surat edaran larangan ASN memakai gas tabung 3 KG sudah jauh-jauh hari dikeluarkan Pemkab Lebak.
Karenanya, dia mengingatkan agar para kepala OPD untuk terus megingatkan para ASN unruk mematuhi surat imbuan tersebut.
“Memang sanksi tidak ada. Tapi, harus dipatuhi,” kata mantan Kepala BKAD Lebak ini.
Budi menambahkan, Pertamina telah menyiapkan elpiji ukuran 5,5 kg bagi rumah tangga mampu, restoran, dan industri di daerah ini.
“Jadi, mereka harus membeli elpiji 5,5 kg, karena persedian sudah ada di pangkalan dan agen LPG di Lebak,” ujarnya.
Sementara itu Wiwi salah seorang ASN di Kabupaten Lebak, mendukung kebijakan Pemkab yang melarang ASN untuk menggunakan tabung gas LPG 3 kg.
“Kalau sudah menjadi kebijakan pemerintah kita ikut saja. Tapi, memang agar semua ASN mematuhinya harus ada sanksi bagi ASN yang membadel. Bila sanksi diberlakukan dan dilakukan pengawasan baru epektif,” ujarnya.
Reporter: nurabidin
Editor: Agung S Pambudi











