TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Usai digeledah Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang atas dugaan korupsi penyimpangan pencairan ganda APBDes Tahun anggaran 2024, pelayanan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) tetap berjalan normal seperti biasa, Selasa (12/2).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohimat mengungkapkan bahwa semua pelayanan berjalan dengan normal seperti biasanya dan tidak ada yang berbeda dari sebelumnya.
“Pelayanan alhamdulillah masih berjalan normal seperti biasa, “ucap Yayat Rohimat kepada wartawan, Selasa 11 Februari 2025 melalui telepon genggam.
Meski pelayanan dikatakan berjalan dengan normal, situasi di kantor DPMPD Kabupaten Tangerang terlihat agak sedikit sepi. Meski begitu, hal tersebut dikarenakan adanya agenda rapat diluar kantor.
“Iya, memang saat ini sedang ada agenda rapat di luar. Tetapi, pelayanan masih berjalan normal dan resepsionis saja masih ada di kantor,” katanya.
Saat disinggung, dalam penggeledahan Kejari Kabupaten Tangerang apa saja berkas atau dokumen yang disita dan dibawa. Yayat Rohimat enggan memberikan komentar.
Diketahui sebelumnya, pada Senin (11/2) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada Pidang pidana khusus ( Pidsus) melakukan penggeladahan di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan desa ( DPMPD) Kabupaten Tangerang pada Senin 10 Februari 2025.
Penggeledahan tersebut dilakukan pada pukul 10.00 sampai dengan pukul 15.00.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Doni Saputra mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan oleh tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.
Penggeledahan itu bertujuan untuk mengumpulkan berbagai bukti dari dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pada Sistem Pencairan APBDes Tahun anggaran 2024 di DPMPD Kabupaten Tangerang.
“Iya benar, kami melakukan penggeledahan di kantor DPMPD Kabupaten Tangerang, Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-411/M.6.12/Fd.1/02/2025 tanggal 07 Februari 2025,” kata Doni Saputra kepada wartawan.
Selanjutnya kata Doni, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan melakukan analisa dan pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan barang dan dokumen yang dilakukan penyitaan, dan memastikan semua prosesnya dilaksanakan sesuai Peraturan Perundang-undangan.
Dimana kata Doni, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang tetap berkomitmen untuk memberantas korupsi dan menjaga kepercayaan publik dengan terus bersinergi bersama semua pihak untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.
Reporter: Mulyadi
Editor: Agung S Pambudi