SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tuntutan para tenaga honorer yang bekerja di Pemerintah Kota Serang untuk meminta kesetaraan upah hingga gaji 13 dan 14, apabila sudah diangkat menjadi pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu dinilai cukup berat.
Hal ini akibat dari dari keuangan Kota Serang yang minim, dan masih mengandalkan anggaran dari dana transfer pemerintah pusat.
Ditambah lagi adanya pemangkasan anggaran dari kebijakan baru Presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi.
Kota Serang sendiri terkena dampak pemangkasan dana alokasi umum (DAU) dari Pemerintah Pusat sebesar Rp5 miliar.
Anggota Komisi I DPRD Kota Serang, Erna Yuliawati mengatakan, tuntutan dari Forum Tenaga Honorer Kota Serang yang meminta kesetaraan gaji diperlukan pengkajian lebih mendalam.
“Agak sulit sebenarnya (Kesetaraan dan Gaji ke 13-14), karena melihat kondisi APBD Kota Serang. Soalnya, nanti kan (Penggajiannya) diserahkan ke kota (Daerah) bukan pemerintah pusat,” kata Erna, Selasa 11 Februari 2025.
Erna mengatakan, banyak masyarakat termasuk tenaga honorer dan PPPK di Kota Serang meminta untuk kenaikan upah, minimal setara dengan UMR.
Namun, pihaknya tidak bisa memutuskan secara sepihak untuk merealisasikan permintaan mereka, karena perlu adanya pembahasan serta pengkajian.
“Semua pasti ingin naik gaji, tapi kami harus lihat APBD dulu. Kita ketahui bersama, APBD kota ini sangat terbatas, cuma diangka hampir Rp1,6 triliun, dan PAD sekitar Rp500 miliar. Memang hampir semua yang saya datangi keinginannya itu naik (Gaji),” ujar Erna.
Editor: Abdul Rozak