SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Satreskrim Polres Serang dan Polsek Ciruas menangkap 7 komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari penangkapan para pelaku, petugas mengamankan 18 unit sepeda motor beragam merek.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, ketujuh pelaku yang ditangkap tersebut berinisial SA (29) asal Kampung Bojong, Desa Puser, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang; AG (28) asal Desa Malangsari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak.
Kemudian, BA alias Onang (24) asal Desa Padeherang, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang; HAB (50) asal Kampung Kesaud, Kelurahan Warung Jaud, Kecamatan Kasemen, Kota Serang dan tiga warga asal Desa Sinar Banten, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung berinisial RM (31), AF (24), dan AF (37). “HAB ini merupakan penadah,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Serang.
Kapolres menjelaskan, penangkapan para pelaku curanmor tersebut dilakukan pada 30 Januari hingga 5 Februari 2025. Mereka dilakukan penangkapan setelah pihak kepolisian menerima laporan kasus pencurian. “Dalam kurun tujuh hari kerja (penangkapan para pelaku-red),” katanya didampingi Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady.
Kapolres mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku curanmor yang ditangkap tersebut menyasar tempat parkiran. Modusnya yakni dengan menggunakan kunci leter T. “Sasarannya tempat parkir,” katanya.
Dari pengungkapan kasus curanmor tersebut, petugas kepolisian mengamankan belasan unit sepeda motor yang belum sempat dijual.
Selain sepeda motor, petugas juga mengamankan dua buah kunci leter T, satu buah mata kunci, 30 buah plat kendaraan dan barang bukti lainnya. “Kasus curanmor ini masih dilakukan pengembangan,” tutur alumnus Akpol 2005 ini.
Editor: Abdul Rozak