LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID- Polres Lebak berhasil mengamankan 107 knalpot brong hasil Kegiatan Kepolisian Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar sejak awal Januari hingga pertengahan Februari 2025. Ratusan knalpot tersebut kini diamankan di Mapolres Lebak sebagai barang bukti.
Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki mengatakan penindakan terhadap knalpot brong dilakukan oleh Satlantas Polres Lebak di seluruh wilayah hukum Polres Lebak.
“Januari-Februari, Satlantas telah berhasil melaksanakan penertiban kendaraan bermotor dengan knalpot tidak sesuai atau brong, secara keseluruhan diamankan 207 knalpot,” kata Zaki kepada wartawan, Kamis 13 Februari 2025.
Zaki mengaku, dirinya terganggu dengan keberadaan kendaraan berknalpot tidak sesuai standar. Kata dia, knalpot brong membuat polusi suara atau kebisingan.
Bahkan, suara tersebut ia bisa dengar saat sedang berada di rumah dinasnya di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
“Masyarakat jelas sangat terganggu dengan adanya knalpot brong itu. Termasuk saya meski sedang berada di rumah dinas,” paparnya.
Kata Zaki, warga yang merasa terganggu kemudian melaporkan keluhan tersebut ke kepolisian. Hal tersebut kemudian ia respon dengan memerintahkan Satlantas Polres Lebak untuk melakukan penindakan dan mengamankan ratusan knalpot.
“Aduan masyarakat knalpot berisik, saya perintahkan untuk Kasatlantas penertiban knalpot di wilayah hukum Polres Lebak,” imbuhnya.
Zaki juga menekankan bahwa penggunaan knalpot brong dilarang di Kabupaten Lebak. Ia mengingatkan kepada masyarakat, khususnya pengendara, bahwa mereka yang menggunakan knalpot brong akan dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda sebesar Rp250 ribu.
“Penggunaan knalpot harus sesuai standar, sudah ada aturannya. Adapun pelanggar bisa terancam kurungan paling lama 1 bulan dan denda sebesar Rp250 ribu,” tandasnya.
Reporter: Nurandi
Editor: Agung S Pambudi