SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten membantah terlibat dalam aktivitas pagar laut di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Termasuk perihal dokumen informasi kesesuain pemanfaatan ruang laut yang beredar di ruang publik.
Adapun surat mengenai informasi kesesuain pemanfaatan ruang laut yang beredar diduga dipalsukan oleh pihak yang tidak bertangungjawab.
Surat itu diduga kuat digunakan untuk memuluskan penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertipikat Hak Milik (SHM) di kawasan perairan pagar laut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sumberdaya Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Bay Adam Hasyi.
“Jadi rupanya surat yang kita keluarkan atas permohonan salah satu pihak itu ditiru, atau dipalsukan. Karena tanda tangan dari surat yang mengatasnamakan bu Kadis itu tidak jelas,” katanya belum lama ini.
Dalam dokumen yang diterima, terdapat perbedaan antara surat resmi yang dikeluarkan oleh DKP Banten dengan surat yang ditemukan oleh Ombudsman RI tentang informasi kesesuaian pemanfaatan ruang laut.
Dimana, dalam surat resmi yang ditunjukan atas permohonan dari Law Firm Septian Wicaksono and Parteners Advocates, Tax & Legal Consultans itu disebutkan dalam point ke satu, jika tata informasi tata ruang dimohonkan berada pada wilayah perairan dengan alokasi ruang zona budidaya perikanan, zona perikanan tangkap dan wilayah kerja minyak dan gas bumi.
Dan pada poin kedua juga disebutkan, jika sebagian area yang di mohonkan beririsan dengan rencana pembangunan waduk lepas pantai yang diinisasi Kementerian PPN/Bappenas.
Hal ini seseuai dengan Perda Banten nomor 1 tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah.
Sementara, dalam dokumen surat yang dipalsukan terdapat kata yang dipelintir, bahwasannya kawasan yang dimohonkan itu bukan zona budidaya dan tangkap ikan. Juga sudah sesuai dengan RTRW Banten.
“Jadi ada yang memohonkan informasi tentang kesesuai pemanfaatan ruang laut di suatu lokasi, kita tindaklanjuti lah. Kita berikan informasinya dengan kondisi real di lapangan, tapi kita tidak tau bahwa surat itu ada yang memalsukan,” ungkapnya.
“Kita juga mau laporkan tapi kita tidak tau siapa yang memalsukan ini,” sambungnya.
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (RI) menemukan adanya dokumen informasi kesesuaian pemanfaatan laut di Kabupaten Tangerang yang saat ini ramai dibicarakan buntut dari aktivitas pagar laut.
Surat itu berasal dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Banten Fadli Afriadi membenarkan.
Namun, pihaknya meragukan dari keaslian surat tersebut. Pihaknya menduga jika surat dengan korp DKP Banten itu palsu. Tidak hanya itu, surat serupa juga pihaknya temukan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Surat ini kita duga digunakan untuk memperoleh hak atas tanah atau kepemilikan laut disana. Namun setelah kita telusuri surat ini diduga paslu dan mencatut dua intansi (DKP dan KKP), “kata Fadli.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi