SERANG, RADARBABTEN.CO.ID-Pengamat Kebijakan Publik dari Election & Democracy Studies (EDS) Yhannu Setyawan menanggapi soal adanya disharmonis aturan antara Undang-Undang dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) perihal kewenangan dan pemanfaatan ruang laut ini.
Katanya, disharmonis ini ditimbulkan karena kurangnya koordinasi dan komunikasi antara Pemerintah daerah dengan Pusat.
“Sebetulnya tidak ada persoalan, tinggal dikoordiasikan saja. Karena tugas Pemprov sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah itu adalah koordiasi,” kata Yhannu belum lama ini.
Dibandingkan mengeluh, Yhannu meminta kepada DKP Banten untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian perihal kewenangan dan izin pemanfaatan ruang laut ini.
“Jangan soal bingung dengan ruang kewenangan, sehingga tidak berbuat. Cari jalan keluarnya, jika memang bisa di delegasikan, sudah belum DKP Banten ke KKP untuk berkoodinasi secara faktual. Termasuk soal potensi pendapatan daerahnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten mengaku kebingungan atas kewenangan pengelolaan kawasan laut di daerahnya.
Terutama dalam menangani kisruh pagar laut di wilayah perairan Kabupaten Tangerang yang diduga kuat masih bersangkutan dengan proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Sebab, terdapat dua peraturan yang menyangkut kewenangan dan pemanfaatan ruang lain ini.
Dua peraturan itu yakni Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dalam UU itu dijelaskan mengenai pengelolaan laut oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) dari 0-12 mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan atau ke arah perairan.
Dijelaskan dalam UU itu, Pemprov memiliki kewenangan untuk mengelola sumber daya alam di laut yang ada di wilayahnya meliputi eksplorasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut di uar minyak dan gas bumi.
Juga pengaturan administratif, pengaturan tata ruang, ikut serta dalam memelihara keamanan di laut, dan ikut serta dalam mempertahankan kedaulatan negara.
Di sisi lain, terdapat juga Permen KP Nomor 28 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang laut.
Dimana, setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut harus seizin dari KKP. Seperti halnya aktivitas pemagaran laut di wilayah perairan Kabupaten Tangerang.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi