LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pengadilan Agama Rangkasbitung menargetkan 500 pasangan suami sutri (Pasutri) di Kabupaten Lebak tahun 2025 ini dapat mengikuti sidang isbat nikah.
Dengan mengikuti isbat nikah, pernikahan mereka legal dan resmi tercatat sebagai dokumen negara.
“Tahun ini target kita yang isbat nikah di atas 500 pasutri setelah sebelumnya tahun 2024 sebanyak 400 pasutri,” kata Wakil Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung, Yunanto, Jumat, 14 Februari 2025.
Dia mengatakan, dengan tidak tercatat dalam dokumen negara, merugikan perempuan dan anak karena tidak memikiki legalitas hukum. Dimana, hampir sebagaian besar di Lebak belum memiliki akta nikah.
“Tentunya, ini dapat merugikan pihak perempuan dan anak di mata hukum, karena tidak memiliki legalitas hukum. Karenanya, kita mempunyai program sidang keliling dengan jemput bola menggelar isbat nikah di semua kecamatan untuk melegalkan mereka agar tercatat di dokumen negara, karena selama ini mereka menikah itu tidak memiliki buku nikah, tapi sudah banyak keturunan,” jelasnya.
Program kegiatan isbat nikah ini merupakan wujud sinergi Pengadilan Agama Rangkasbitung bersama pemerintah daerah dan Kementerian Agama Kabupaten Lebak untuk membantu masyarakat memperoleh legalistas hukum yang tercatat dalam dokumen negara.
“Penggunaan akta nikah ini manfaatnya sangat penting. Karena sekarang ini untuk berbagai urusan yang dibutuhkan buku nikah. Harapan kedepan masyarakat memiliki legalitas, karena 45 persen masyarakat Lebak belum memiliki buku nikah, baik nikah yang dilaksanakan setelah lahirnya UU Nomor 1 Tahun 74 tentang Perkawinan ataupun sebelum,” jelasnya.
Editor: Agus Priwandono
Reporter: nurabidin