SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Serang merilis peta kerentanan pangan dan kerawanan pangan di tahun 2024.
Hasilnya, ada sebanyak 30 desa yang masuk dalam kategori rentan rawan pangan.
Kepala DKPP Kabupaten Serang, Suhardjo mengatakan, penyusunan peta kerawanan pangan di Kabupaten Serang dimaksudkan untuk mencari langkah-langkah untuk melakukan intervensi agar daerah tersebut tidak menjadi wilayah yang rawan pangan.
“Jadi kita libatkan OPD terkait untuk penanganan. Seperti kalau soal pengairan yang menjadi persoalan, kita libatkan PU, kalau soal kesehatan, kita koordinasi dengan dinas kesehatan,” katanya, Kamis 13 Februari 2025
Ia mengatakan, ada sebanyak enam indikator yang menentukan sebuah wilayah tersebut masuk dalam kategori rentan rawan pangan.
Enam indikator tersebut adalah rasio luas lahan pertanian terhadap jumlah penduduk, rasio jumlah sarana dan prasarana penyedia pangan terhadap jumlah rumah tangga, rasio jumlah penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah terhadap jumlah penduduk.
Lalu desa yang tidak memiliki akses penghubung yang memadai, rasio jumlah rumah tangga tanpa akses air bersih terhadap jumlah rumah tangga serta rasio jumlah penduduk per tenaga kesehatan terhadap kepadatan penduduk.
“Jadi bukan hanya yang dimakan saja tapi banyak hal yang jadi indikator,” tegasnya.
Dari total 326 desa di Kabupaten Serang ada sebanyak 30 desa yang masuk dalam kategori rentan rawan pangan yang terdiri dari 11 desa masuk prioritas 2 dan 19 desa masuk prioritas 3.
Dari jumlah tersebut, Kabupaten Serang masuk dalam kategori bagus, karena ada sebanyak 90,80 persen atau ada 296 desa yang masuk dalam desa tahan pangan dan hanya 9,20 persen atau sebanyak 30 desa yang masuk dalam kategori rentan.
“Kita sudah cukup bagus, tinggal sedikit tapi mungkin akses air bersihnya kurang masih belum mencakup semuanya, tenaga kesehatannya masih kurang, atau mungkin juga jumlah warung menjadi hantaran pokok masih kurang,” terangnya.
Ia mengatakan, yang mengakibatkan 30 desa tersebut masuk dalam kategori rentan pangan adalah karena lokasi desa tersebut yang berada di atas gunung.
“Karena di Ciomas kan udah bukit dan wilayah gunung itu mungkin penyebabnya karena akses,” ujarnya.
Diketahui, 11 desa yang masuk dalam kategori prioritas 2 ialah desa Cisalam Kecamatan baros, Desa Sukarena dan Siketug Kecamatan Ciomas, Desa Talaga dan Bale Kencana Kecamatan Mancak, Desa Seuat Kecamatan Petir, Desa Sindang Mandi Kecamatan Anyar, Desa Kadukempong Kecamatan Padarincang, Desa Bantarwaru dan Bantarwangi Kecamatan Cinangka serta Desa Sukacai Kecamatan Baros.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi











