SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Puluhan warga Serang Utara yang menolak mega proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 masuk ke Kabupaten Serang mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang untuk melakukan audiensi.
Mereka menuntut agar pemerintah daerah hadir untuk menangani polemik yang terjadi di tengah-tengah masyarakat terkait isu PIK 2 yang diduga tengah melakukan pembebasan lahan di wilayah Serang Utara.
Masyarakat yang datang kemudian diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Abdul Ghofur serta anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang Azwar Anas.
Mereka kemudian melakukan dialog di ruang sidang paripurna untuk membahas persoalan tersebut.
Salah seorang warga Serang Utara yang juga merupakan Koordinator Koalisi Rakyat Banten Utara Melawan (Karbala), Muhajir mengatakan, dalam pelaksanaan dialog ada sejumlah poin yang disampaikan kepada pimpinan dewan diantaranya ialah indikasi keterlibatan dua perusahaan yang melakukan pembebasan lahan di Serang Utara dengan PIK 2.
“Keterlibatan PT Pandu Permata Indah dan Bahana Kurnia Indah yang saya yakini ini terafiliasi dengan PIK 2. Ini bukan persoalan PSN ini murni swasta,” katanya, Kamis 13 Februari 2025.
Ia mengatakan, ada sejumlah alasan mengapa mereka melakukan penolakan terhadap PIK 2, salah satunya karena karena proyek tersebut dinilai banyak merugikan masyarakat.
“Di Tangerang sudah banyak korban, makanya kita lantang melakukan penolakan agar tidak masuk ke Kabupaten Serang,” tegasnya.
Lebih lanjut ia berharap agar gerakan penolakan PIK 2 tidak hanya dilakukan oleh masyarakat melainkan ada keterlibatan juga dari pemerintah daerah baik eksekutif maupun legislatif.
“Kami ingin dewan ikut menyelidiki persoalan yang terjadi di Kabupaten Serang, seperti percaloan tanah, pagar laut, intimidasi, penggembosan gerakan rakyat. Itu harus kita sampaikan ke masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan adanya dugaan jual beli lahan laut yang terjadi di wilayah Desa Pedaleman sekitar 60 hektar dengan harga sekitar Rp6 hingga Rp8 ribu per meter.
“Kita menduga laut yang ada di Desa Pedaleman, Kampung Pesisir sudah memiliki SHGB karena daerahnya berdekatan dengan Desa Muncung. Kalau Muncung sudah ada SHGB nya saya khawatir dan menduga keras lautnya sudah dijual,” ujarnya.
Dugaan tersebut mencuat karena di laut Desa Pedaleman juga sudah dipasangi oleh pagar laut dan sudah diberi patok. Bahkan pagar laut yang ada di Desa Pedaleman dan dicabut beberapa minggu lalu, ini mirip dengan pagar yang ada di Desa Muncung, Kabupaten Serang.
“Pagar laut di Pedaleman sebelum dicabut oleh oknum mantan kepala desa, jajarannya hampir mirip reklamasi, sudah disekat. Makanya kita berharap pemerintah daerah bisa bertindak tegas. Kita selidiki bareng-bareng,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum mengatakan, akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat Kabupaten Serang.
“Apa yang menjadi kepentingan masyarakat, harus kita perjuangkan sebagai bentuk pertanggungjawaban tugas pokok dan fungsi kita,” ujarnya.
Namun demikian, pihaknya terlebih dahulu akan memastikan ke pemerintah pusat apakah proyek tersebut merupakan PSN atau bukan.
Apabila proyek tersebut adalah PSN maka pihaknya wajib untuk mendukung proyek tersebut dan memastikan proyek tidak memberikan kemadaratan kepada masyarakat.
“Kalau ini bukan PSN, pemerintah pusat harus menyampaikan ini bukan PSN agar keresahan masyarakat bisa terjawab. Kalau ada pelanggaran hukum maka penegak hukum harus dilakukan,” ujarnya.
Termasuk adanya indikasi penjualan laut yang dilakukan di Desa Pedaleman. Pihaknya meminta APH untuk melakukan penyelidikan sehingga apabila terbukti bisa dilakukan langkah-langkah hukum.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi











