SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Seorang bandar obat keras berinisial TE (24) asal Lingkungan Benggala Tengah, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Serang Kota.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan ribuan butir obat keras.
Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Yudha Hermawan mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya pada Minggu dinihari 9 Februari 2025 sekira pukul 02.30 WIB.
Pelaku ditangkap setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan obat-obatan.
“Awalnya kami mendapat informasi masyarakat terkait penyalahgunaan obat keras,” ujar Yudha beberapa hari yang lalu.
Dari penangkapan terhadap pelaku, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Serang Kota mengamankan 1.230 butir obat tramadol, 1.037 butir obat warna putih berlogo Y dan 484 butir obat warna kuning berlogo MF.
Menurut keterangan pelaku, ribuan butir obat tersebut didapat dari seseorang di daerah Muara Angke, Jakarta Utara. Obat tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Provinsi Banten.
“Obat ini didapat dari BA (DPO-red),” kata mantan Kapolsek Pabuaran ini.
Yudha menjelaskan, pelaku memperjualbelikan obat keras tersebut dengan sasaran remaja dan masyarakat umum.
Obat tersebut dijual variatif mulai dari harga Rp 15 ribu untuk tiga sampai 10 butir hingga Rp 200 ribu dengan obat-obatan dalam kemasan satu boks.
“Penjualannya melalui COD (Cash On Delivery-red),” ungkapnya.
Yudha menambahkan, kasus penyalahgunaan obat keras tersebut masih dalam pengembangan. Pemasok obat kepada pelaku masih dilakukan pencairan.
Sementara, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ancaman pidananya paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar,” tuturnya.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi










