PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Pandeglang masih menjadi perhatian. Mirisnya, banyak kasus yang tidak dilaporkan karena korban takut dan menganggap kejadian tersebut sebagai aib.
Kepala UPT PPA pada DP2KBP3A Pandeglang, Mila Oktaviani, mengatakan sebagian besar korban enggan melapor karena berbagai alasan, termasuk rasa malu dan kebingungan.
“Korban takut malu untuk melaporkan, bingung harus bagaimana, dan cemas. Faktor lain juga karena rendahnya SDM,” kata Mila, Minggu 23 Februari 2025.
Menurutnya, ketakutan dan stigma sosial menjadi penghambat utama dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Oleh karena itu, pihaknya terus mendorong sosialisasi dan pendampingan agar korban berani melapor dan mendapatkan perlindungan yang layak.
Lebih lanjut, pihaknya terus berupaya menekan angka kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di Pandeglang dengan menggencarkan sosialisasi di berbagai daerah. Upaya ini dilakukan bersama lintas sektor untuk memastikan penanganan lebih efektif.
“UPT PPA tidak bisa bekerja sendiri. Kami sudah koordinasi dengan lintas sektor karena butuh dukungan dari berbagai dinas terkait,” katanya.
Menurutnya, penanganan kasus kekerasan seksual bukan hanya tanggung jawab UPT PPA, melainkan tugas semua pihak.
Ia juga menyebutkan bahwa masyarakat kini mulai memahami ke mana harus melapor jika mengalami kekerasan seksual.
“Jadi ini bukan pekerjaan rumah (PR) kita sendiri. Semua pihak kini bekerja bersama,” ujarnya.
Berdasarkan data DP2KBP3A Pandeglang, sejak Januari hingga Februari 2025, tercatat 18 korban kekerasan dan pelecehan seksual serta 2 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Melihat tren kasus yang meningkat, terutama terhadap anak dan perempuan, UPT PPA mengimbau para orang tua agar lebih waspada dan memberikan pengawasan ketat terhadap anak-anak mereka.
Editor: Abdul Rozak











