KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang memberikan pengenaan pajak daerah bagi seluruh pelaku usaha yang telah menjadi wajib pajak daerah. Hal tersebut dalam upaya peningkatan dan optimalisasi Pendapatan daerah.
Maka dengan itu, Bapenda Kabupaten Tangerang memberikan sanksi administratif. Dimana, restoran wajib pajak yang menunggak pajak dipasangi stiker pada bangunan yang menjadi objek pajak tertunggak. Seperti halnya yang terjadi di salah satu restoran Parison yang berada di Kecamatan Pagedangan.
“Jadi, petugas pajak dapat melakukan pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang atau media lain sebagai pemberitahuan terhadap penunggak pajak,” ujar Kepala Bidang Wasdal pada Bapenda Kabupaten Tangerang, Fahmi Faisuri, saat diwawancarai melalui telepon whatsapp, Minggu 23 Februari 2025.
Dikatakan Fahmi, hal tersebut sudah sesuai dengan Pasal 103 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Bahwa dalam hal wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban perpajakan pada objek pajaknya dapat dilakukan pemasangan stiker dan media lain sebagai pemberitahuan,” tegasnya.
Fahmi juga menerangkan, dalam hal penempelan stiker terhadap pelaku usaha yang belum mematuhi kewajiban perpajakan, pihaknya terlebih dahulu sudah melayangkan surat teguran pajak daerah.
“Jumat kemarin kita sudah berikan stiker di Restoran Parison, dan hal tersebut sebagai bentuk penagihan pajak daerah, karena restoran tersebut belum memenuhi kewajiban membayar pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan atau minuman (restoran),” terang Fahmi.
Menurut Fahmi, berdasarkan rincian yang diterima dan direkapitulasi, bahwa Restoran Parison sejak Januari tahun 2023 memiliki tunggakan pajak sebesar Rp281.497.936.
Dirinya berharap, dengan proses pemasangan stiker tersebut, pihak wajib pajak bisa membayar tunggakan pajaknya ke Bapenda Kabupaten Tangerang.
“Dan ini menjadi pembelajaran bagi wajib pajak, juga sekaligus merupakan efek jera bagi yang tidak patuh atau koperatif terhadap pajak,” kata Fahmi.
Fahmi juga bilang, tidak menutup kemungkinan jika tidak melunasi sampai batas waktu yang ditentukan, maka pihaknya akan menyerahkan persoalan ini ke Satpol PP sebagai penegak perda untuk dilakukan penyegelan dan penutupan usaha .
“Dan kegiatan penempelan stiker tersebut di hadiri Camat Pagedangan, Trantib Pagedangan, tim wasdal Bapenda,” tutupnya.
Editor: Abdul Rozak











